Pemerintah Tetapkan Pungutan PNBP Hutan

VIVAnews - Pemerintah menetapkan tatacara pemungkutan dan penyetoran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas penggunaan kawasan hutan.

Penetapan ini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.02/2009 tentang tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.

Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z Soeratin mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini berlaku mulai 8 Mei 2009. "PNBP penggunaan kawasan hutan dikenakan kepada pemegang izin pinjam pakai berdasarkan pada baseline penggunaan luas kawasan hutan," katanya seperti tertulis dalam rilis yang diterima VIVAnews, Senin 1 Juni 2009.

Penggunaan kawasan hutan, kata dia, memang secara nominal bisa menimbulkan penerimaan negara bukan pajak atau dikenal PNBP. Berikutnya dengan penerimaan ini maka hasilnya bisa digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembangunan hutan.

Baseline penggunaan ini ditetapkan dalam tiga kategori area. Kategori yang dimaksud yakni area yang terganggu karena penggunaan kawasan hutan untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan bukan tambang selama janga waktu penggunaan (disebut LI), area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi (disebut L2), dan area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat permanen yang secar teknis dapat dilakukan reklamasi (disebut L3).

Dengan definisi ketentuan tersebut maka besaran PNBP penggunaan kawasan hutan dapat dihitung = (LI x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + ( L3 x 2 x tarif) Rp/ tahun.

Tarif tersebut adalah tarif yang ditetapkan dalam PP nomor 2 tahun 2008 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.

Penyetoran PNBP untuk tahun pertama ditetapkan paling lambat 90 hari sejak terbitnya surat keputusan ijin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan. Untuk tahun kedua dsan berikutnya setiap surat keputusan ijin pinjam pakai diterbitkan oleh Menteri Kehutanan. Jika terjadi keterlambatan penyetoran PNBP, akan dikenakan denda administrasi kepada wajib bayar sebesar 2 persen per bulan dan bagian dari bulan dihitung satu bulan untuk paling lama 24 bulan.

Asia Business Council 2024, Menko Airlangga Kasih Bukti Ketahanan Ekonomi Indonesia
Menara Taspen (Arthaloka Building)

HUT Ke-61, Taspen Tegaskan Komitmen Genjot Kesejahteraan Masyarakat

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (Taspen) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam momen perayaan HUT ke-61.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024