KPU Minta DPR Sahkan RUU Pilpres

VIVAnews – Anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati Baharudin meminta parlemen segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Pemilihan Presiden. Komisi khawatir bila rancangan ini terlambat diundangkan, akan menggangu pelaksanaan Pemilu 2009.

Tegaskan Hubungan dengan Syifa Hadju Baik-baik Saja, Rizky Nazar: Tidak Ada Orang Ketiga

Andi menyontohkan pada perumusan Undang Undang Nomor 10/2008 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah yang memiliki waktu sedikit. Akibatnya, kata Andi, membuat komisi pemilihan repot.

Andi khawatir kasus itu terulang lagi pada Pemilihan Presiden 2009. Sebab, hingga saat ini, pembahasan Rancangan Undang Undang Pemilihan Presiden berlatur-larut di panitia khusus parlemen. “Idealnya, saat ini, Undang Undang itu sudah diundangkan,” katanya.

Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini

Komisi Pemilihan Umum sendiri, katanya, sudah melakukan pembahasan draft peraturan Pemilihan Presiden. Misalnya, mencoba membuat sejumlah tahapan dengan dasar Rancangan Undang Undang Pemilihan Presiden.

Komisi membahas masalah peraturan surat suara. Sampai sekarang, katanya, masih ada pembahasan beberapa pasal yang kembali alot. Bahkan, lanjut Andi, dalam pleno komisioner kembali muncul usulan menggunakan kertas berpengaman. Padahal, opsi penggunaan surat itu sempat ditiadakan dengan alasan rawan pemalsuan.

Doa Ibunda untuk Ernando Ari dan Indonesia U-23
Praz Teguh.

Praz Teguh Nilai Wanita dari Mata Kaki, Reaksi Netizen Pro Kontra

Bagi Praz Teguh, ketika melihat seorang wanita ia tidak suka memandangi bagian dada ataupun pinggang yang menunjukkan seberapa seksi tubuh wanita itu. Tapi dari mata kaki

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024