RUU MA

Hakim Ad Hoc Bukan Soal Substansial

VIVAnews – Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA) Azis Syamsuddin mengemukakan, soal hakim ad hoc di pengadilan Tipikor bukan soal substansial. Karena itu tidak banyak dibahas secara detail. Namun soal ini masih akan disinkronisasikan lagi antara RUU Mahkamah Agung, RUU Mahkamah Konstitusi dan RUU Komisi Yudisial.

Profil Dio Novandra, Pacar Megawati Hangestri yang Dikenalkan ke Para Pemain Red Spark

Demikian dikatakan Azis Syamsuddin, di gedung DPR, Selasa, 21 Oktober 2008. Nantinya hakim ad hoc bisa dua banding tiga atau tiga banding dua. “Karena masih banyak substansi lain yang harus dibahas maka kami di pimpinan memutuskan untuk mensikronisasi terlebih dahulu dengan RUU MK dan RUU KY,” katanya.

Tujuan sinkronisasi tersebut adalah untuk melihat bagaimana hakim ad hoc di MA dan di Tipikor. “Jadi hakim ad hoc di RUU MA belum final, diharapkan sinkronisasi akan mebuka substansi yang bertabrakan,” kata Azis.

Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut

Menurutnya, Pansus RUU MA sendiri tetap mensyaratkan harus ada hakim ad hoc di pengadilan Tipikor. Hanya perbandingannya belum pasti. Bisa dua banding tiga atau sebaliknya, bisa juga satu banding empat atau sebaliknya.

Sampai saat ini pembahasan RUU Tipikor sudah sampai pada proses Panja. Nantinya masing-masing fraksi akan membuat pandangan terhadap pasal-pasal dalam bentuk daftar inventarisasi masalah (DIM). Soal sinkronisasi RUU MA, masih menunggu RUU MK dan RUU KY. Dijadwalkan setelah ketiganya masuk tim sinkronisasi, langkah sinkronisasi dilakukan.

BI Catat Penyaluran Kredit Baru Kuartal I-2024 Tumbuh Positif, Ada Tapinya
Rowoon

Rowoon Ungkap Alasan Keluar dari SF9 dan Fokus di Akting Sebagai Aktor

Rowoon eks anggota SF9 baru-baru ini akhirnya mengungkapkan alasan di balik keputusannya untuk meninggalkan grup idola tersebut dan beralih fokus ke dunia akting. 

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024