Menteri Harus Lepaskan Jabatan Parpol

VIVAnews – Pemerintah dan DPR memiliki gagasan yang sama atas posisi menteri yang menjabat sebagai ketua umum partai politik (parpol). Menteri tidak perlu merangkap jabatan dan perlu melepaskan posisinya sebagai pejabat di parpol.

Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Demikian dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Kementerian Negara, di gedung DPR, Selasa, 21 Oktober 2008 menjelang pengambilan keputusan RUU tersebut. “Pemerintah dan DPR sangat setuju kalau seorang menteri tidak usah merangkap jabatan di parpol,” katanya.

Begitu pun, kata anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini, dalam rumusan RUU hal itu tidak disebutkan. Alasannya, ketika didalami secara faktual, ternyata sistem  pemerintahan presidensial yang dirancang belum memiliki korelasi dengan kondisi keberadaan partai-partai di Indonesia hari ini.

Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini

Disebutkannya, jumlah partai di Indonesia masih lebih dari 30 padahal sistem  presidensial seharusnya hanya ada dua atau tiga parpol. “Sehingga korelasi antara presiden terpilih dengan parlemen kuat, di mana presiden mempunyai kekuatan yang signifikan di parlemen,” katanya.

Namun dalam kondisi multi partai di Indonesia saat ini, tidak menutup kemungkinan presiden terpilih akan sangat lemah. Contoh konkret soal ini Agun menyebutkan pemerintahan SBY-JK, JK jadi ketua partai justru setelah menjadi wapres. “Di sinilah rangkap jabatan menjadi soal yang dikompromikan,” kata Agun.

Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak, Mendag Zulhas: Tunggu Tanggal Mainnya!

Misalnya, bisa saja partai tertentu menetapkan dalam aturan kepartaiannya, bahwa seorang kader yang terpilih menjadi menteri tidak boleh merangkap jabatan di dalam partai. “Tidak dapat dipungkiri pula pemerintah saat ini jalan akibat dukungan parlemen yang kuat dari Golkar, jadi ini bukan soal politik tetapi faktual dan sosisologis. Demokrasi tidak sekaligus jadi, perlu konsolidasi menuju sistem pemerintahan yang lebih efektif,” katanya.

Jika presiden terpilih merasa kuat dan tidak perlu dukungan dari berbagai partai, kemungkinan presiden tersebut akan menggunakan hak prerogatifnya dengan memberikan pilihan, yakni seseorang boleh menjadi menteri namun harus mundur dari jabatan kepartaian.

Polda Bali bersama bidang metrologi dan tertib niaga Disperindag kota Denpasar sidak SPBU

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Persediaan BBM di Bali Masih Aman

Polisi melakukan sidak ke SPBU di sekitar Denpasar, Bali.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024