Tarif Bea Keluar CPO Ditetapkan 3%

VIVAnews - Mulai 1 Juni 2009, pemerintah akan mengenakan bea keluar sebesar 3 persen untuk produk CPO dan minyak goreng. Ketentuan ini ditetapkan karena harga rata-rata CPO bulan Mei telah di atas rata-rata bea keluar minimal yakni US$ 758 sampai US$ 760 per ton.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi mengatakan, sesuai peraturan, seandainya harga diatas US$ 700 per ton, CPO dan minyak goreng dikenakan bea keluar.

"Kami terus evaluasi perubahan harga ini setiap tanggal 20 pada bulan yang bersangkutan dan ditetapkan untuk tanggal 1 bulan berikutnya," kata Bayu di Kantor Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Senin 25 Mei 2009.

Karena rata-rata Mei sudah diatas US$ 700 per ton, kata dia, maka bea keluar mulai berlaku. Sebelumnya saat harga di bawah US$ 700 dolar, bea keluar ditetapkan nol persen.

Penerapan ini dilakukan untuk mengendalikan harga minyak goreng di dalam negeri. Tapi, kata Bayu, harga dan stok minyak dalam negeri sampai saat ini tidak ada masalah. "Kami harapkan dengan Minyakita, harga minyak tetap bisa di kisaran Rp 7.000 per liter," katanya.

Bayu mengatakan,pengenaan bea keluar juga hanya untuk CPO dan minyak goreng saja. "Untuk produk turunannya tidak," kata dia.

Pengenaan bea keluar akan dikaji terus setiap bulan. Menurut Bayu, sesuai ketentuan ada tabel yang menunjukkan kenaikan rata-rata setiap US$ 50 per ton bea keluar dikenakan 1,5 persen.

Indonesian Government to Provide Incentive for Apple Investment
Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ingat Lagi, Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua Bakal Dihapus

Pemerintah berencana menghapus pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di seluruh Indonesia per 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024