VIVAnews-Kordinatoor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid mengatakan dalam persidangan kali ini tidak penting pengakuan terdakwa bekas Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi PR.
"Kami tak butuh pengakuannya," kata Usman kepada VIVAnews, Selasa 21 Oktober 2008. "Yang terpenting, adalah keterangan saksi ahli yang menurut agenda akan dibacakan hari ini sesuai dan dapat menjadi bahan acuan untuk ditindak lanjuti."
Menurut Usman, soal apakah para terdakwa akan tutup mulut atau membuat pengakuan palsu, hal itu tidaklah mutlak diharapkan. Menurut dia di persidangan ada empat pedoman pembuktian, yaitu keterangan saksi utama, keterangan saksi ahli, keterangan petunjuk dan terakhir keterangan terdakwa.
"Dari keempat ini, keterangan saksi ahli diharapkan dapat menjadi surat pembuktian yang paling kuat untuk jadi pedoman, dan petunjuk baru," katanya.