VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji Undang-Undang Tata Cara Hukuman Mati. Putusan sidang ini merupakan permohonan uji materiil dari tim pengacara tiga terpidana mati bom Bali I, yakni Amrozi, Ali Gufron alias Muklas dan Abdul Azis atau Imam Samudera.
Sidang pembacaan putusan uji Undang-Undang Tata Cara Pidana Mati ini akan digelar di Mahkamah Konstitusi, pukul 10.00 WIB, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Oktober 2008.
Sebanyak 14 orang anggota tim kuasa hukum terpidana mati bom Bali yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim (TPM) sangat yakin, majelis hakim dapat menerima materi gugatannya. Sebab, tata cara hukuman mati selain dengan menggunakan tembak mati, sudah diterapkan di negara lain.
Tim Pembela Muslim mengajukan uji materi Undang Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Perkara yang terdaftar dengan nomor 21/PUU-VI/2008 itu, diajukan oleh tiga terpidana mati.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Setelah menang melawan Chef Arnold, mobil andalan Codeblu terungkap saat tiba di kediaman Denny Sumargo di Jakarta, baru-baru ini. Seperti yang terlihat dalam video singk
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Sinopsis Drama The Midnight Romance In Hagwon, Kisah Cinta Wi Ha Joon dan Mantan Gurunya
IntipSeleb
38 menit lalu
Berikut sinopsis drama Korea terbaru berjudul The Midnight Romance In Hagwon yang dimainkan oleh Wi Ha Joon dan Jung Ryeo Won serta dijadwalkan tayang perdana pada 11 Mei
Jirayut Terpilih Jadi MPV Fun Volley Ball, Banjir Pujian dari Artis Tanah Air
JagoDangdut
8 menit lalu
Jirayut menjadi salah satu penyanyi dangdut yang tampil dalam ajang pertandingan Fun Volley Ball Celebrity Match yang digelar pada 20 April 2024, di Jakarta.
Selengkapnya
Isu Terkini