Keluarga Amrozi dkk Akan Ajukan PK

VIVAnews – Keluarga terpidana hukuman mati, Amrozi dkk, akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pidana mati yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas.

Salah satu pengacara Tim Pembela Muslim, Wirawan Adnan, mengemukakan rencana itu akan dilaksanakan jika Mahkamah Konstitusi ternyata menolak uji materi Undang-Undang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Perjuangan Dinda Kanyadewi Main Film Badarawuhi di Desa Penari, Make Up sampai 6 Jam

Menurut Adnan, keluarga Amrozi dkk bisa mengajukan PK ke Mahkamah Agung, meski sebelumnya Amrozi dkk sudah pernah mengajukan PK. Namun, saat itu PK Amrozy ditolak. “Keluarga juga punya hak untuk mengajukan PK,” ujar Adnan kepada VIVAnews di Jakarta, Senin 20 Oktober 2008.

Adnan mengatakan, langkah hukum yang diambil tim kuasa hukum cukup sukses dalam  menunda eksekusi hukuman mati. “Walau dulu dibilang akan dieksekusi sebelum Lebaran, realitanya hingga saat ini belum dieksekusi,” tambah Adnan.

Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN

Pengamat politik yang merupakan Peneliti Utama BRIN menyebut upaya Prabowo Subianto untuk merangkul parpol lain non-pendukungnya, sesuai dengan janji kampanyenya.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024