Pengawas Pemilu Laporkan Caleg ke Polri

VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu akan melaporkan seorang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Calon dari Partai Nasional Indonesia Marhaenisme tersebut dituduh menggunakan ijazah palsu.

Laporan tersebut akan disampaikan Pengawas Pemilu, Senin, 20 Oktober 2008, sore ini. Badan Pengawas Pemilu menolak menyebutkan identitas calon terlapor tersebut. "Tanya saja nanti ke polisi," kata anggota Badan Pengawas Pemilu, Wirdyaningsih, ditemui di kantornya, Gedong Djoeang, Jakarta.

Informasi yang diperoleh VIVAnews, calon yang bermasalah ini adalah petinggi partai. Ijazahnya yang bermasalah adalah ijazah untuk sekolah lanjutan tingkat atas.

Selain calon dengan ijazah palsu, Badan Pengawas Pemilu memutuskan dua calon hanya perlu diklarifikasi oleh partai. Calon pertama dari Partai Demokrasi Kasih Bangsa dan calon kedua dari Partai Golkar. "Yang Golkar masih berstatus pegawai negeri sipil, sementara yang dari PDKB masih berstatus karyawan badan hukum milik negara (BHMN) tapi mengisi form B7," kata Wirdyaningsih.
Form B7 adalah formulir pengunduran diri untuk pengurus BHMN, bukan untuk karyawan. Sebagai karyawan, si calon tak perlu mengisi form tersebut. Tapi karena dia mengisi formulir, timbullah masalah.

Fiorentina Pastikan Tiket ke Final Liga Konferensi Eropa 2023/24
Little Tokyo Blok M

Long Weekend Hemat! 5 Rekomendasi Wisata Gratis dan Seru di Jakarta

Beberapa destinasi di Jakarta bisa masuk dalam list untuk dikunjungi bersama keluarga. Yuk simak rekomendasi tempat liburan long week end Jakarta berikut ini!

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024