VIVAnews - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden berlansung alot. Lobi fraksi sudah dilakukan sepuluh kali. Tapi belum ada kesepakatan juga. Semua masih mentok dalam soal syarat pencalonan presiden.
Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDI Perjuangan) mendesak agar partai yang boleh mencalonkan presiden adalah partai yang mendapat 30 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sementara partai lain menuntut jumlah yang lebih kecil, sekitar 15 hingga 20 persen.
Karena negosiasinya buntu terus-terusan, Effendy Choirie dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) menyatakan bahwa partainya siap untuk voting. “Jika tidak ada titik temu, ya, sudah voting saja, kami ingin persoalan ini selesai, sudah capek lobi sudah 10 kali lebih. Kalau voting FKB bertahan di angka 15 sampai 20 persen,” katanya.
Menurut Mensesneg, hingga saat ini tetap mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilu yang mematok angka 15 persen. “Namun dalam politik tentu ada kompromi antar fraksi. Kalau sudah ada kesepakatan antar fraksi baru pemerintah akan bersikap,” katanya.
Pemerintah, katanya, tidak berharap terjadi voting karena lebih baik musyawarah mufakat untuk mencapai angka tersebut. “Namun pemerintah tidak masalah dengan voting, pemerintah akan menyampaikan sikap resmi dalam paripurna,” katanya.