VIVAnews – Komite Aksi Solidaritas untuk Munir akan melaporkan indikasi surat palsu atas nama saksi pembunuh Munir, mantan Direktur V.1. Badan Intelijen Negara Budi Santoso ke Markas Besar Kepolisian RI, Senin 20 Oktober 2008 pukul 13.00 WIB.
Anggota staf legal komite Khoirul Anam mengatakan kepada VIVAnews, komite meminta polisi menyelidiki surat itu. “Kami punya bukti cukup kuat bahwa surat itu palsu,” katanya.
Komite menduga surat itu palsu berdasarkan kecurigaan bahwa surat itu tidak dibuat Budi Santoso. Kemudian, surat tidak sesuai prosedur, baik pembuatan maupun tujuannya. Komite ini juga menganggap surat bertentangan dengan aturan Kementerian Luar Negeri tentang tata cara pemakaian kepala surat.
Kasus pembunuhan aktivis HAM itu masih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selama ini, Budi Santoso merupakan saksi yang paling sulit dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ke sidang. Alasannya, Budi sedang bertugas di luar negeri.