RUU Pilpres

Syarat 30 Persen “Bunuh” Capres Muda

VIVAnews – Syarat 30 persen perolehan suara di pemilu legislatif untuk bisa mengusulkan calon presiden (capres) bakal  “membunuh” Capres muda. Angka setinggi  hanya bisa dijangkau partai jumbo, itu pun mereka harus bersekutu dengan partai lain.

Sekjen Gerindra Sebut Prabowo "The New Sukarno"

Demikian pendapat mantan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung, Kamis, 18 September 2008, di Jakarta, menanggapi pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) yang terus berlangsung sampai saat ini.  Poin yang paling seru memang soal syarat calon presiden itu. Ada yang usul 30 persen, ada pula  yang ngotot  15 persen saja seperti  ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2003.

Menurut Akbar Tandjung, syarat 30 persen tersebut hanya akan mematikan generasi baru. Bagi parpol baru peserta Pemilu 2009, lanjutnya, sangat sulit  memperoleh suara 30 persen. Bahkan untuk memperoleh suara 20 persen suara saja susah sekali.  “Itu berarti kepemimpinan nasional sangat tergantung pada parpol besar,” katanya.

Jangan Asal Obati, Ini Cara Membedakan Antara Jerawat Purging dan Breakout

Jika angka 30 persen yang disepakati, tambah Akbar, maka hanya  ada dua calon yang maju. Dampak negatifnya, kata mantan Ketua DPR periode 1999-2004 itu, masyarakat tidak banyak memiliki pilihan dan dikhawatirkan golput makin besar.

Idealnya, kata Akbar, angka yang dipakai adalah 15 persen seperti ditentukan dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pilpres. Senada dengan Akbar, capres muda Rizal Malarangeng menilai, jika Pansus RUU Pilpres tetap mengesahkan angka di atas 20 persen, pendidikan politik di Indonesia akan  berhenti.

5 Makanan yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah untuk Penderita Diabetes

Persyaratan itu,lanjut Rizal, hanya akan mengakomodasi calon-calon yang sudah pernah tampil di Pemilu 2004. “Jadi seperti pertandingan ulang saja,” terang Rizal.

Menurut Ketua Pansus RUU Pilpres, Ferry Mursyidan Baldan, lobi soal angka ini diperkirakan dilakukan pekan depan. Ferry memberikan jaminan pada masa persidangan sekarang pembahasan RUU Pilpres bisa dituntaskan.

Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan

Airlangga: Kader Golkar Siap Ditempatkan di Legislatif maupun Eksekutif

Airlangga Hartarto mengatakan kader Golkar siap ditempatkan di legislatif maupun eksekutif. Dia menanggapi peluang keterlibatan Golkar dalam kabinet Prabowo-Gibran.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024