VIVAnews - Pleno Komisi Pemilihan Umum, Jumat, 17 Oktober 2008, memutuskan merevisi mata anggaran pemilu 2009. Penyebabnya, sejumlah item yang termuat dalam anggaran berkode 69 di APBN 2008 yang disahkan 8 September 2008 lalu tidak aktual lagi dengan perkembangan teknis penyelenggaraan pemilu. Hasil revisi ini kemudian akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Dengar Pendapat.
Ketua komisi, Abdul Hafiz Anshary mengatakan, anggaran distribusi logistik dari komisi tingkat kabupaten/kota ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelumnya tidak cair. Asumsi awal, lanjut Hafiz, anggaran distribusi tersebut dibiayai APBD pemerintah daerah. ”Namun, dari hasil konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR, minta dianggarkan sendiri,” paparnya. Selain itu, lanjut Hafiz, Komisi diminta tidak menambah anggaran. ”Jalan keluarnya dengan bongkar pasang.”
Ada penambahan angka yang signifikan untuk anggaran Komisi tingkat kabupaten/kota. Pada revisi itu diajukan Rp 2,83 triliun dari sebelumnya Rp 2,42 triliun. Artinya bertambah sekitar Rp 400 miliar.
Hal itu berimplikasi pengurangan anggaran dari pos lain. Misalnya, anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum berkurang sekitar Rp 2 miliar. Ada pos baru yang masuk, sebelumnya tidak teranggar, yakni Panitia Pemutakhiran data Pemilih Luar Negeri (PPDPLN) untuk Pemilihan Presiden. Pos tersebut mendapat anggaran Rp 23 miliar.
Hanya ada satu pos yang tidak berubah, yaitu pos Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Dalam Negeri (PPDPDN) yakni Rp 1,42 triliun. ”Setelah direvisi, jumlah total tetap sama, yaitu 14,1 triliun,” tegas Hafiz.
Rincian Anggaran
Program/ Kegiatan | Jumlah | Baru (Rupiah) | Sebelumnya (Rupiah) |
KPU | 1 | 980.784.298.347 | 982.034.298.351 |
KPU Provinsi | 33 | 269.765.696.741 | 336.766.179.794 |
KPU Kabupaten/ Kota | 471 | 2.830.001.589.466 | 2.421.231.968.404 |
PPK | 6.576 | 627.679.200.000 | 575.071.200.000 |
PPLN | 117 | 713.810.300.000 | 1.424.943.000.000 |
PPS | 77.159 | 3.047.780.500.000 | 3.078.644.100.000 |
KPPS | 512.188 | 4.110.308.700.000 | 3.841.410.000.000 |
PPDP | 512.188 | 1.423.268.014.400 | 1.423.268.014.400 |
KPPSLN | 1.781 | 83.528.900.000 | 26.715.000.000 |
PPDPLN | 1.781 | 23.156.526.000 | 0 |
Keterangan:
KPU : Komisi Pemilihan Umum
PPK : Panitia Pemilihan Kecamatan
PPLN : Panitia Pemilihan Luar Negeri
PPS : Penyelenggara Pemungutan Suara (tingkat kelurahan)
KPPS : Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (di tingkat Tempat Pemungutan Suara)
KPPSLN : Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri
PPDP : Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
PPDPLN : Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri.