Bea Cukai Tangkap 2 Kapal Asal Singapura


VIVAnews - Petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap kapal feri bekas asal Singapura, dan kapal Tug boat. Kapal feri bernama New Orlean itu ditangkap petugas di perairan Teluk Jakarta, bersama dengan delapan awak kapal yang ada di dalamnya.

Feri bekas berbobot 90 ton itu berasal dari Singapura, dan akan akan diperjual belikan dalam bentuk terpotong-potong. besi tua berbentuk kapal akan dijual per kilo. Diperkirakan nilainya mencapai 4 milyar rupiah. sebelum ditangkap feri tersebut memang telah di curigai oleh petuga, dan saat di periksa ternyata kapal bekas tersebut tidak memiliki dokumen kepabeanan.

"Sejak sore kapal itu sudah kami intai, saat diperiksa ternyata tidak dilengkapi dokumen kepabenan", jelas Heru Sulistiyono Kepala Bidang Penyidikan Kantor Pelayanan Utama.


Seluruh awak kapal telah diamankan, ke kantor Polisi Air, namun selain tidak dilengkapi dokumen, feri tersebut juga akan dijerat Undang-Undang Kepabeanan tentang pembokaran barang impor, dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda sampai 5 miliar.

Persikabo 1973 Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi dari Liga 1 Musim Ini
Ditlantas Polda Aceh membagikan takjil dan beras kepada pengendara

Kombes Iqbal dan Anak Buah Cegat Kendaraan di Lampu Merah, Bikin Pengendara Hepi

Ditlantas Polda Aceh bersama Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) membagikan takjil dan paket beras ke pengendara motor dan becak.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024