Dugaan Korupsi Tarif Ganda

Lagi, Dua Bekas Atase Ditahan

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penggunaan tarif ganda pengurusan imigrasi di Kinabalu, Malaysia. Kali ini giliran bekas Kasubid Imigrasi di Kuching Malaysia Irsyafli Rasoel dan Kasubid Imigrasi di Tawau Sabah Malaysia Makdum Tahir.

Irsyafli ditahan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia sedangkan Makdum di Markas Kepolisian Daerah Jakarta. Mereka dibawa dari Gedung Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2008, sekitar pukul 15.25 WIB.

Dalam kasus yang sama, berturut-turut komisi antikorupsi telah menahan bekas Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kinabalu, Malaysia Arifin Hamsya, bekas Atase Imigrasi di Kuching Ayi Nugraha, bekas Atase Imigrasi di Tawaw Kamso Simatupang, bekas Konsul Jenderal Kota Kinabalu Muhammad Sukarna, dan bekas Kepala Bidang Konekpensosbud Kota Kinabalu Tata Mahrun.

Sedangkan bekas Konsul Jenderal Kinabalu Kurniawan Roebadi dan bekas Kepala Bagian Ekonomi Pensosbud di Kinabalu Radite Edyatmo menunggu giliran masuk tahanan.

Para tersangka itu diduga telah merugikan negara hingga Rp 11,7 miliar. Mereka diduga telah menerapkan tarif ganda dalam pelayanan imigrasi di Kinabalu. Mereka menerapkan tarif atas kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen dan menerapkan tarif bawah sebagai dasar penyetoran ke kas negara.

Kasus ini terjadi dalam tiga periode. Dalam periode pertama, 1999-2000, tarif ganda ini diduga diterapkan Arifin Hamsya, Radite Edyatmo, Ayi Nugraha, dan Kamso Simatupang. Selanjutnya pada 2001-2003, tarif ganda ini diterapkan diduga diterpkan oleh M Sukarna, bersama tiga pegawainya Tata Mahrun, Irsyafli Rasoel, dan Makdum Tahir. Penarapan tarif ganda pada periode 2004-2005 diduga dilakukan Kurniawan Roebadi.

Isu Demokrat Bakal Dapat Jatah 4 Menteri, Demokrat: Itu Rahasia Mas AHY dan Pak Prabowo
Kementerian Agama Luncurkan Program Bantuan Pendidikan Islam dan Pesantren

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag pada tahun anggaran 2024, memulai program pendidikan agama Islam dan bantuan pesantren.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024