RUU Pilpres

Kampanye Tidak Boleh Kerahkan Massa

VIVAnews –Dalam kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2009, disepakati tidak akan ada rapat umum yang mengerahkan massa. Ketentuan tersebut dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres), seperti dikemukakan ketua Panitia Khususnya Ferry Mursyidan Baldan dalam jumpa pers di DPR hari ini, Jumat, 17 Oktober 2008.

Petugas Damkar Sebut Korban Tewas Terpanggang Akibat Kebakaran Toko Frame Mampang

Menurut Ferry, metode kampanye disepakati menghapuskan rapat umum dan kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar diakomodasi namun tidak dalam bentuk rapat umum. “Yang lain, rekening khusus dana kampanye pasangan calon dan tim kampanye hanya didaftarkan ke KPU pusat untuk mempermudah auditor mengawasi dan mengaudit jumlah rekening yang sangat banyak, jadi tidak perlu didaftarkan ke kpu provinsi dan kpu kabupaten atau kota,” kata Ferry.

Hal lain setiap tempat pemungutan suara (TPS) dalam RUU ditentukan maksimal bisa menampung 800 orang. RUU ini, kata Ferry pada 20 Oktober 2008 akan dibahas lagi di rapat kerja Panitia Khusus bersama pemerintah dengan agenda mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja). Diharapakan pada 22 Oktober 2008, RUU ini bisa dilaporkan oleh Ketua Pansus ke rapat paripurna DPR dan selanjutnya diputuskan.

Brigjen Sharif Tuding Israel Berbohong Pembangkit Listriknya Rusak Usai Serangan Iran
Ilustrasi kantong jenazah.

Wanita Open BO di Dermaga Pulau Pari Dilaporkan Hilang Sebelum Ditemukan Tewas

Wanita open BO berinisial R ditemukan tewas dalam kondisi wajah hancur di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024