VIVAnews – Ketua Tim Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi RI Iskandar MZ menyatakan, pihaknya akan melanjutkan penyidikan kasus impor minyak Zatapi ke perusahaan rekanan di Singapura.
Hal ini di dilakukan setelah menggeledah kantor pusat Pertamina dan menetapkan pegawai perusahaan minyak pemerintah itu menjadi tersangka, Kamis 16 Oktober 2008. Iskandar belum bersedia menjelaskan rekanan perusahaan di Singapura yang melakukan impor minyak.
Menurut Iskandar, koordinasi dengan Pertamina untuk mengusut kasus ini berjalan baik. Semua sasaran yang akan diteliti polisi, katanya, tercapai. Polisi menyelesaikan penggeledahan Kamis 16 Oktober 2008 malam. “Tinggal kita tindaklanjuti secara administratisi,” katanya. Hasil penggeledahan di Pertamina, terdiri dari barang bukti pengadaan barang dan pelelangan.
Iskandar mengatakan, sejauh ini pihak kepolisian belum menahan tersangka karena masih memerlukan sejumlah pemeriksaan lebih lanjut. Di samping, akan melengkapi sejumlah dokumen guna penuntasan penyelidikan.
Iskandar belum menjelaskan berapa kerugian negara akibat kasus ini.
Kasus impor minyak ini pernah mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro dengan Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Februari 2008. Saat itu sejumlah anggota dewan mempersoalkan 600 ribu barel minyak Zatapi yang diimpor tahun 2007. Proyek impor ini dimenangi oleh sebuah perusahaan berinisial GMI.
Anggota dewan juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan menyelidiki kasus ini. Badan Pemeriksa Keuangan mulai bergerak awal tahun ini. Hasil pemeriksaan badan itu menyimpulkan bahwa terdapat potensi kerugian dalam impor Zatapi ini.