Kejaksaan Belum Ijinkan Tan Kian ke Singapura

VIVAnews – Kejaksaan Agung belum memeberikan ijin berobat ke luar negeri pada Tan Kian, tersangka kasus dugaan korupsi dana PT Asuransi Sosial ABRI (Asabri). Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Marwan Effendi mengatakan ijin masih  dipertimbangkan.

Pesan Penting Haedar Nashir untuk Prabowo Usai Ditetapkan Presiden Terpilih


”Yang berwenang memutuskan jaksa agung,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Kamis 16 Oktober 2008.

Namun, Marwan mengakui telah memberikan rekomendasi untuk menerima permohonan ijin  Tan Kian. Pertimbangannya, sudah ada pendapat hukum dari jaksa bahwa perkara Tan Kian bernuansa keperdataan. Selain itu, katanya, Tan Kian juga telah melunasi uang sebesar US$ 13 juta sebagai pengganti uang muka pembelian Plaza Mutiara.

Pengakuan Mengejutkan Shin Tae-yong Jelang Lawan Korea Selatan, Ternyata Dia Merasa...

Jika dikabulkan, Marwan mengatakan pemberian ijin biasanya diberikan dalam jangka waktu sebulan. ”Orang mau berobat kok dilarang,” katanya.

Modus ijin berobat pernah dimanfaatkan oleh obligor BLBI Sjamsul Nursalim untuk lari dari kewajiban memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Apa kejaksaan tak kapok? ”Semua kasus kan tidak sama,” kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, dalam kesempatan terpisah.

Queen of Tears Akan Tayangkan 2 Episode Terakhir 10 Menit Lebih Awal
Jefri Nichol

Diduga Sindir Chandrika Chika, Jefri Nichol Disenggol Netizen Soal Kasus Narkobanya Sendiri

Tidak sedikit netizen yang justru mengingatkan Jefri Nichol bahwa ia juga pernah tersandung kasus narkoba sehingga ia tidak semestinya menyindir orang lain.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024