Denpasar Bali

Warga Negara Jepang Terancam Dideportasi

VIVAnews-Pihak Imigrasi Denpasar akan mendeportasi seorang warga Jepang Sugiura Mamuru (56). Pria yang memiliki nomor paspor TF 4588406 ini terpaksa diusir dari Bali lantaran telah melebihi masa tinggal selama tujuh tahun.

Diterangkan Kepala Rumah Demin Imigrasi Denpasar, Jhon Rais Mamuru telah melanggar UU RI No 9 tahun 1992 pasal 52 tentang keimigrasian.

"Seharusnya dia membayar denda, tapi karena tak memiliki uang akhirnya kita limpahkan ke kejaksaan dan telah menjalani hukuman delapan bulan di LP Kerobokan," terang Jhon Rais, Kamis, 16 Oktober 2008.

Mamuru yang baru bebas 8 Oktober lalu ini datang ke Bali 14 Agustus 2000 dengan menggunakan bebas visa kunjungan singkat selama 60 hari.

Di Denpasar, dia tinggal di sebuah rumah kontrakan milik Wayan Sumitari, Jalan Danau Poso, Sanur. Selama tujuh tahun tinggal di Bali, Mamuru mengaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal seperti di Ubud, Gianyar dan Karangasem.

"Dalam pemeriksaan di berita acara, mengaku hanya untuk mempelajari adat istiadat dan budaya Bali," urai Jhon Rais lagi.

Tapi, saat diajak berbincang santai, rupanya Mamuru yang juga ahli memijat ini membuka praktik pijat tradisional Jepang.

Deportasi baru dilakukan, lantaran terkendala dana. "Sebenarnya begitu ditangkap 8 bulan lalu langsung kita deportasi, tapi saat dilaporkan ke konsul Jepang, ternyata tak dipedulikan," paparnya.*wima saraswati/Bali.

Kasus Pemalsuan Surat Lahan, Gubernur Kepri Sebut Bisa Diselesaikan dengan Musyawarah
Seorang pria Palestina membawa mayat seorang anak yang tewas akibat serangan Israel. (ilustrasi)

Biadab! Israel Eksekusi Anak Palestina Beramai-ramai dari Usia 4-16 Tahun

Kesaksian yang terdokumentasi telah dikumpulkan mengenai eksekusi anak-anak Palestina di Gaza oleh pasukan pendudukan Israel di dalam dan di sekitar Rumah Sakit Al-Shifa.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024