ICW Dukung Hakim Ad Hoc

VIVAnews  – Eksistensi hakim ad hoc korupsi di tingkat kasasi akan dihapus dalam Rancangan UU Mahkamah Agung. Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW),  Illian Deta Artasari mengatakan penghapusan hakim ad hoc korupsi di lembaga peradilan tertinggi adalah bentuk delegitimasi pengadilan tipikor.

Cara Ruqyah Diri Sendiri Sesuai Syariat Islam, Agar Terbebas dari Gangguan Jin

”Bagaimana bisa ada pengadilan tipikor tanpa hakim ad hoc,” katanya kepada VIVAnews, Kamis 16 Oktober 2008.

Menurut Ilian, peniadaan hakim ad hoc dalam penanganan perkara korupsi akan berimbas pada upaya pemberantasan korupsi. ”Nantinya perkara korupsi hanya akan ditangani oleh hakim-hakim umum,” katanya.

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Peniadaan hakim ad hoc di Mahkamah juga akan menimbulkan masalah administrasi. ”Hakim ad hoc yang sekarang akan dikemanakan,?” katanya.

ICW, tambah Ilian, akan mengadakan konferensi pers di Pengadilan Tipikor, Gedung Upindo, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, hari ini, pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat. ”Ini sebagai bentuk dukungan pada hakim ad hoc,” katanya.

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.(B.S.Putra/VIVA)

Mau Lebaran, Dua Kepala Sekolah Malah Jadi Tersangka Korupsi PPPK di Langkat

Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah deng

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024