VIVAnews - Dua pria negara Belanda telah melangsungkan pernikahan sejenis dengan adat Hindu di Bali. Secara hukum, pernikahan gay tersebut bersifat ilegal dan dianggap tidak ada atau non-eksis.
Penegasan tersebut disampaikan pengamat hukum dari Universitas Padjadjaran Lastuti Abubakar dalam perbincangannya dengan VIVAnews melalui telepon, Kamis, 16 Oktober 2008. Landasan yang digunakan Lastuti adalah Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Mustinya dipertanyakan. Pernikahan akan dianggap tidak sah bila melanggar undang undang," tegas Lastuti. Pernikahan yang telah berlangsung Rabu 15 Oktober itu, bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Lastuti sangat yakin, UU No 1 tahun 1974 itu tidak akan diubah apalagi ada yang mengajukan perubahan. Maka itu, pernikahan sejenis yang dilangsungkan di Bali itu, sangat bertentangan dengan ketentuan hukum di Indonesia.
Dua pria Belanda yang menikah itu yakni Hendricus Johannes Deijkers dan Christianus Huijbregts. Keduanya menikah Mereka menikah secara Hindu di Desa Pupuan Sawah, Tabanan, Bali.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
YouTuber asal Korea Selatan yakni Tzuyang datang ke Indonesia dan mukbang di beberapa tempat makan, salah satunya di tempat makan kaki lima kawasan Menteng, Jakarta Pusat
Pesona Lettu Fardhana dalam Balutan Busana Melayu di Momen Lamarannya dengan Ayu Ting Ting
JagoDangdut
31 menit lalu
Momen bahagia menyelimuti pedangdut Ayu Ting Ting pada tanggal 4 Februari 2024. Ia resmi dilamar oleh kekasihnya, Lettu Muhammad Fardhana, seorang anggota TNI.
Selengkapnya
Isu Terkini