Agus Condro Masih Anggota DPR

VIVAnews - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat telah menolak laporan mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Agus Condro. Alasannya, Agus masih tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"PAW (Pergantian Antar-Waktu) Agus Condro baru dari partai politik. Belum ada keputusan dari Presiden," ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan legislatif, Gayus Lumbuun di gedung dewan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Oktober 2008.

Menurut Gayus, yang juga dari Fraksi PDIP, mekanisme di Badan Kehormatan, kalau masih berstatus sebagai anggota dewan maka yang bersangkutan tidak dapat melaporkan sesama anggota dewan. Seharusnya, melaporkan kepada pimpinan dewan. "Jangan jadikan BK sebagai arena konflik," singkatnya.

Agus dipecat dari Fraksi PDIP karena menyebutkan sejumlah nama petinggi PDIP yang diduga menerima travel cek. Tujuan pemberian travel cek itu diduga untuk meloloskan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah
Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024