Korupsi Mess Jambi

Sekda Divonis Tiga Tahun Penjara

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan  memvonis Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Abdul Chalik Saleh hukuman penjara selama tiga tahun. Hakim juga mengharuskan Chalik membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider selama enam bulan.

Chalik Saleh adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan mess Jambi. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 1,115 miliar dan 5.000 dolar Amerika Serikat. Akibat perbuatan terdakwa negara diduga menderita kerugian sebesar Rp 7,34 miliar.

Menurut hakim, terdakwa terbukti telah menguntungkan orang lain dan diri sendiri dalam kasus ini. "Terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp 950 juta dan PT Cipta Pesona Usaha sebesar Rp 6,18 miliar," jelas hakim Anwar saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2008.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum menuntut Chalik empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan penjara. Jaksa juga menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 2 miliar. Jaksa menilai Chalik bersalah melakukan penunjukan langsung terhadap PT Cipta Pesona Utama selaku rekanan dalam pembangunan gedung mess Pemerintah Provinsi Jambi di Jakarta.

Menurut Hakim, Chalik hanya menetapkan harga berdasarkan harga dari Direktur Utama PT Cipta Pesona Usaha Sudiro Lesmana. "Terdakwa menggunakan metode penggunausahaan," kata hakim Anwar. Terdakwa, kata dia, menunjuk langsung PT Cipta Pesona Usaha sebagai pelaksana proyek.

Chalik juga, lanjut hakim, telah menandatangani kontrak kerja sama dengan PT Cipta Pesona Usaha senilai Rp 32,4 miliar. "Pencantuman nilai harga menyalahi aturan, seharusnya dibuat terlebih dahulu harga perkiraan," kata hakim Anwar.

Menurut hakim, terdakwa telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar. Uang ini, kata Hakim Hendra Yospin, dikompensasikan dengan kerugian negara yang dinikmati terdakwa sebesar Rp 950 juta. "Maka Sisa uang sebesar Rp 1,55 miliar dikembalikan kepada terdakwa," kata dia.

Chalik, lanjut Anwar, telah menyalahgunakan kewenangan dan kedudukannya atas jabatannya sebagai sekertaris daerah Jambi.
Terdakwa,  kata dia, menunjuk langsung PT Cipta Pesona Usaha sebagai pelaksana dan tanpa menunjuk pimpinan proyek.

Atas putusan ini, Chalik menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini
Kejadian Kebakaran cukup besar melanda sebuah toko bingkai Saudara Frame dan Galeri di Jalan Mampang Prapatan Raya, Mampang, Jakarta Selatan pada Kamis 18 April 2024 malam.

Kebakaran Toko Bingkai Mampang, 5 Orang Terluka Dilarikan ke RS

Kejadian kebakaran cukup besar melanda sebuah toko bingkai Saudara Frame dan Galeri di Jalan Mampang Prapatan Raya, Mampang, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 April 2024 mal

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024