RUU Pilpres

Fraksi Partai Demokrat Mengalah


VIVAnews - Fraksi Partai Demokrat menyatakan bersedia mengalah dengan menaikkan angka syarat pengajuan calon presiden menjadi 20 persen perolehan suara. FPD semula bersikukuh pada angka 15 persen.

Ketua FPD Syarif Hassan, di gedung DPR, Rabu 15 Oktober 2008, mengatakan, ada dua semangat yang akan dibawa dalam lobi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres), yakni tidak perlu voting di rapat paripurna dan perlunya kompromi untuk memperoleh yang terbaik.

"Kita sharing sama-sama sehingga ada win-win solution, bisa saja sedikit mengalah, tujuannya kan untuk kebersamaan dan demi kepentingan bangsa, kita ingin asas mufakat dalam membahas suatu RUU," katanya.

Menurut Syarif Hassan, tidak ada sesuatu yang tidak bisa diselesaikan dengan baik. "Posisi FPD yang paling moderat ialah 20 persen, ini mungkin ya, tergantung nanti malam, tidak ada timbal balik kok," katanya.

Syarif menjelaskan, dasar dari keinginan FPD dengan angka 15 persen adalah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Pilpres yang belum pernah dilaksanakan.

"Maka seharusnya dilaksanakan dan diuji lebih dulu, undang-undang itu kan sudah dibuat dengan susah payah oleh anggota DPR periode sebelumnya dan itu belum teruji apakah sudah cukup demokratis atau belum," katanya.

Saat inilah, katanya, waktu untuk menguji, membuktikan, dan menunjukkan bahwa angka 15 persen itu kurang bagus. Soal kekhawatiran FPDIP dan Fraksi Partai Golkar (FPG) bahwa angka 30 persen bertujuan untuk stabilitas dan koalisi permanen, Syarif menilai sebenarnya tidak persis seperti itu.

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas

Cara Presiden Jokowi yang bagi-bagi bansos dekat spanduk pasangan 02 Prabowo-Gibran di Serang, Banten dipersoalkan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024