VIVAnews – Kejaksaan Agung menyidik kasus dugaan korupsi access fee sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) yang terjadi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2001 sampai 2007. Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, disebut-sebut tersangkut.
Namun Yusril saat dihubungi VIVAnew memilih tak berkomentar.”Saya belum tahu tentang penyelidikan itu,” kata Yusril dalam pesan pendeknya ke VIVAnews, Rabu, 15 Oktober 2008.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Marwan Effendi mengatakan semua pihak yang merancang atau menerima dana dari proyek sisminbakum harus bertanggungjawab, termasuk menterinya, jika terbukti ikut menerima dana.
Kejaksaan menemukan biaya akses sisminbakum tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) yang merupakan provider sisminbakum di Bank Danamon Cabang Sudirman, Wisma GKBI. Oknum pejabat Departemen Hukum dan HAM diduga ikut menikmati dana tersebut.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menjabat sebagai Dirjen Administrasi Hukum Umum pada 2001, saat proyek dimulai. Setelah Romli, jabatan Dirjen AHU dijabat Zulkarnain Yunus dan Syamsuddin Manan Sinaga. Sampai saat ini VIVAnews belum mendapatkan konfirmasi dari Romli. Telefon genggamnya dimatikan saat dihubungi berkali-kali.