Aliran Dana BI

Pencairan Dana Tanpa Tanda Terima

VIVAnews - Penyerahan "uang panas" dari Bank Indonesia ke anggota dewan legislatif memang sudah terencana dengan baik. Setiap kali penyerahan dana, tidak disertai adanya bukti tanda terima. Tetapi, aliran dana itu tetap dilaporkan ke mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan.

"Karena memang biasanya Bank Indonesia tidak pernah menggunakan tanda terima kalau untuk anggota DPR," ujar mantan Analis Eksekutif Bank Indonesia Asnar Ashari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Oktober 2008.
 
Kendati demikian, besan Presiden Yudhoyono, Aulia Pohan selalu mendapat laporan setiap kali ada pencairan dana ke gedung dewan. Menurut Asnar, setiap penyerahan dana panas itu, terdakwa Anthony Zeidra Abidin meminta agar Biro Gubernur Bank Indonesia melakukan upaya-upaya agar tidak ada resistensi dari masyarakat.

Anthony, lanjut Asnar, memberikan dana sebesar Rp 750 juta setiap penyerahan uang. "Total uang yang diterima Rp 3 miliar," kata dia. Asnar masih memberikan kesaksian dalam sidang aliran dana Bank Indonesia ke legislatif, dengan terdakwa Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin.

Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tidak Sah, Pengacara Beberkan Alasannya
Intelijen Dr. Stepi Anriani menilai kinerja Bea Cukai

Pakar Ajak Masyarakat Dukung Perbaikan Pelayanan Publik Bea Cukai 

Pakar sebutkan bahwa perhatian masyarakat terhadap kinerja Bea Cukai adalah wajar. Namun, Dr. Stepi mengingatkan agar kesalahan oknum tidak dijadikan kesalahan institusi.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024