Jaksa Kembali Gagal Hadirkan Budi Santoso
VIVAnews – Jaksa Penuntut Umum, Selasa, 14 Oktober 2008, kembali gagal menghadirkan bekas Deputi V.1 BIN Budi Santoso sebagai saksi kasus aktivis HAM dengan terdakwa bekas Deputi V BIN Muchdi Purwopranjono.
Jaksa mengatakan telah memanggil Budi melalui surat ke Istanbul melalui kantor perwakilan Departemen Luar Negeri di Pakistan. Sebab, surat panggilan sebelumnya yang dilayangkan ke BIN tidak membuahkan hasil, karena Budi sedang bertugas di luar Indonesia.
Jaksa juga gagal menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni Wakil Ketua BIN M As'ad, Rudy Alamsyah dan Awan.
Jaksa Cyrus Sinaga mengatakan telah mendapat jawaban dari BIN, Awan akan didatangkan pada sidang berikutnya. Hakim Ketua Suharto meminta jaksa memastikan kehadiran Awan. Tetapi, Jaksa Cyrus belum dapat memastikannya.
Menurut Cyrus proses pemanggilan ini dilakukan dengan menempuh semua prosedur resmi. “Bahkan, pemanggilan saksi Wakil Ketua BIN M As'ad dikirim ke BIN maupun keluarga,” katanya.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Suharto, Achmad Yusak, dan Haswandi, semula akan meminta keterangan enam saksi. Tetapi, hanya mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto dan Abdul Mutholib yang hadir. Hingga berita ini diturunkan, sidang pemeriksaan terhadap Pollycarpus masih berjalan.