Sidang Insiden Monas

Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun

VIVAnews – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dituntut dua tahun pidana dikurangi masa tahanan dalam kasus insiden kekerasan terhadap di Monumen Nasional. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Senin, 13 Oktober 2008. Habib juga dituntut membayar uang perkara sebesar Rp 5000.

Dalan tuntutannya, jaksa berpendapat Habib terbukti secara sah menganjurkan kepada orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHPidana.

 Buktinya, pada 28 Mei 2008, Habib telah memberikan ceramah pada anggota FPI diantaranya M. Subhan, Raflin, dan Taufik Hidayat di Masjid Al Islah, untuk membubarkan Ahmadiyah.

”Penyerangan terhadap AKBB (Aliansi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) adalah realisasi dari pernyataan terdakwa,” kata Jaksa Wahyudi dalam sidang yang dimulai pukul 12.45 itu.

Jaksa berpendapat dalil pihak terdakwa bahwa para saksi telah mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) karena mereka diperiksa tanpa didampingi pengacara dan dipaksa, tidak berdasar. ”Dipatahkan kesaksian para penyidik yang dijadikan saksi, yang menyatakan tidak pernah melakukan pemaksaan bagi para saksi,” kata Wahyudi.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan adalah Habib Rizieq pernah dihukum. ”Dan tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat,” kata Wahyudi. Sedangkan hal yang meringankan, Habib dianggap kooperatif dalam persidangan.

Menanggapi tuntutan jaksa, Habib dan pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Senin, 20 Oktober 2008. ”Tuntutan dua tahun dari jaksa sangat mengada-ada. Yang melakukan kekerasan belum dituntut, yang dianggap menyuruh justru tidak,” kata kuasa hukum Habib, Amin Yusuf Amir.

Jokowi Adakan Buka Puasa Bersama Menteri di Istana
Bea Cukai musnahkan ratusan ballpress pakaian bekas

Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas Bernilai Ratusan Juta di Yogyakarta

Bea Cukai Yogyakarta musnahkan ratusan ballpress pakaian bekas hasil penindakan di salah satu gudang PT KOOC Kreasi.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024