VIVAnews – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dituntut dua tahun pidana dikurangi masa tahanan dalam kasus insiden kekerasan terhadap di Monumen Nasional. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Senin, 13 Oktober 2008. Habib juga dituntut membayar uang perkara sebesar Rp 5000.
Dalan tuntutannya, jaksa berpendapat Habib terbukti secara sah menganjurkan kepada orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHPidana.
Buktinya, pada 28 Mei 2008, Habib telah memberikan ceramah pada anggota FPI diantaranya M. Subhan, Raflin, dan Taufik Hidayat di Masjid Al Islah, untuk membubarkan Ahmadiyah.
”Penyerangan terhadap AKBB (Aliansi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) adalah realisasi dari pernyataan terdakwa,” kata Jaksa Wahyudi dalam sidang yang dimulai pukul 12.45 itu.
Jaksa berpendapat dalil pihak terdakwa bahwa para saksi telah mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) karena mereka diperiksa tanpa didampingi pengacara dan dipaksa, tidak berdasar. ”Dipatahkan kesaksian para penyidik yang dijadikan saksi, yang menyatakan tidak pernah melakukan pemaksaan bagi para saksi,” kata Wahyudi.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan adalah Habib Rizieq pernah dihukum. ”Dan tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat,” kata Wahyudi. Sedangkan hal yang meringankan, Habib dianggap kooperatif dalam persidangan.
Menanggapi tuntutan jaksa, Habib dan pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Senin, 20 Oktober 2008. ”Tuntutan dua tahun dari jaksa sangat mengada-ada. Yang melakukan kekerasan belum dituntut, yang dianggap menyuruh justru tidak,” kata kuasa hukum Habib, Amin Yusuf Amir.
VIVA.co.id
28 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Wakil Presiden RI, Maruf Amin menanggapi lima jemaah umrah asal Indonesia yang dikabarkan diamankan di Arab Saudi karena diduga melanggar hukum. Menurut dia, pemerintah.
Suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Timah.
Finsensius Mendrofa kuasa hukum dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud MD Aiman Witjaksono mengklaim kalau kasus aparat tak netral diihentikan. HP diambil ke Polda Metro Jaya
Menurut SBY, terpilihnya Prabowo-Gibran sebagai pemimpin RI lima tahun ke depan karena kehendak rakyat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi tersangka baru kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah. Salah satunya suami Sandra Dewi.
Selengkapnya
VIVA Networks
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban
100KPJ
4 jam lalu
Sopir truk berinisial MI siap bertanggung jawab atas Kecelakaan beruntun yang mengerikan terjadi di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, melibatkan beberapa unit mobil
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Ramalan Zodiak Keuangan 29 Maret 2024, Taurus, Scorpio dan Pisces Mulai Evaluasi!
IntipSeleb
12 menit lalu
Sudah siap untuk mengetahui apa yang ditawarkan bintang-bintang untuk urusan uangmu besok? Yuk, mari kita lihat ramalan zodiak keuangan untuk Jumat, 29 Maret 2024.
7 Potret Keseruan Bridal Shower Putri Isnari Jelang Pernikahannya dengan Bos Tambang
JagoDangdut
12 menit lalu
Putri Isnari, penyanyi dangdut muda jebolan D'Academy, kini semakin dekat dengan hari bahagia, yakni pernikahannya dengan Abdul Aziz, seorang pengusaha tambang batubara.
Selengkapnya
Isu Terkini