Abdul Hadi Djamal Masih Anggota Dewan

VIVAnews - Wakil Ketua Badan Kehormatan, Gayus Lumbuun, menyatakan Abdul Hadi Djamal saat ini masih tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Meskipun Partai Amanat Nasional telah memecat tersangka kasus suap itu.

"Meski yang bersangkutan sudah diberhentikan partainya, tapi harus dinyatakan secara formal ke DPR," kata Gayus usai bertemu pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 Maret 2009.

Partai Amanat Nasional kemarin memecat Abdul Hadi sebagai calon anggota legislatif dan keanggotaan di DPR pun dicoret. Pemecatan ini karena Abdul Hadi telah menjadi tersangka kasus suap.

Dengan demikian, lanjut Gayus, Abdul Hadi masih tetap menerima haknya sebagai anggota dewan. "Sebelum berhenti, maka haknya tetap," jelasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap anggota Komisi Perhubungan Abdul Hadi Djamal, pegawai Departemen Perhubungan Darmawati Dareho, dan Komisaris PT Kurnia Jawa Wira Bakti, Hontjo Kurniawan, pada Senin 2 Maret. Mereka disangkakan melakukan suap karena di dalam kendaraan mereka ditemukan barang bukti berupa uang Rp 54,5 juta dan US$ 90 ribu.

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Abdul Hadi cs terlibat dalam aksi suap terkait program lanjutan pembangunan fasilitas bandara dan pelabuhan di kawasan timur Indonesia. Nilai proyek itu mencapai Rp 100 miliar.

Atas tindakannya itu, mereka dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi pun menitipkan Abdul Hadi dan Hontjo di LP Cipinang, serta Darmawati di Rutan Pondok Bambu.

Aturan Baru, Arab Saudi Izinkan Semua Jenis Visa Bisa Ibadah Umrah
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat, 26 April 2024

Nasib Jokowi di PDIP, Kaesang Pangarep Tidak Ingin Ikut Campur: Itu Urusan Partai Lain

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, tidak ingin ikut campur terkait posisi Presiden Jokowi di PDIP. Termasuk nasib kakaknya, Gibran Rakabuming Raka

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024