VIVAnews- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana praperadilan gugatan MAKI atas penerbitan SP3 Soedrajad itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2008. Dalam permohonanya, Ketua MAKI Boyamin Saiman menegaskan SP3 yang diterbitkan Kejaksaan Agung itu tidak sah.
Boyamin memaparkan Pasal 109 KUHAP mengatur bahwa SP3 diterbitkan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana. "Penghentian penyidikan hanya berdasarkan semata-mata beban tanggung jawab penyimpangan pada pelaksana. Padahal beban tanggung jawab tertinggi ada pada mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono," jelasnya.
Dengan demikian, menurut MAKI, termohon atau Kejagung harus melakukan proses hukum selanjutnya, yakni meneruskan penyidikan kasus BLBI tersebut.
Menjawab gugatan itu, Kejagung selaku Jaksa Pengacara Negara menilai MAKI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat SP3 Soedrajad Djiwandono. Wakil dari Kejagung, Wisnu Baroto, mengatakan MAKI tidak punya hak gugat dan tidak berkapasitas sebagai pihak yang mengajukan pra peradilan.
"Karena pemohon praperadilan tidak termasuk pihak ketiga yang berkepentingan," kata Wisnu. Ia menambahkan Kejagung menilai SP3 tersebut sah dan berdasarkan ketentuan pasal 109 ayat 2 KUHAP. Penghentian kasus BLBI dengan tersangka Soedrajad dihentikan karena Kejagung tidak menemukan cukup bukti atas peristiwa tersebut. "Dan ternyata bukan merupakan tindak pidana sehingga penyidikan harus dihentikan demi hukum,"kata Wisnu dalam sidang tersebut.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
iQOO Z9 Series: Smartphone Canggih Siap Menggebrak Indonesia, Berikut Harga dan Spesifikasinya
Gadget
15 menit lalu
Cari tahu harga dan spesifikasi iQOO Z9 series di Indonesia! Update terbaru untuk pecinta gadget.
WhatsApp, platform perpesanan yang dimiliki oleh Meta, baru saja meluncurkan fitur keamanan tambahan untuk pengguna iPhone melalui fitur passkey sebelumnya di android
Walikota Depok Berbagi Praktik Penegakan Perda KTR di The 3rd Eastern Indonesia Mayor Meeting
Siap
19 menit lalu
Wali Kota Depok Mohammad Idris menjabarkan terkait implementasi praktik baik Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok.
INFO HAJI 2024: Baru 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler yang Sudah Terbit, Sabar Ya
Wisata
31 menit lalu
Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada hari Minggu, 12 Mei 2024 menuju Bandara Madinah. Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 241.000 jemaah.
Selengkapnya
Isu Terkini