Kejagung Periksa Bekas Dubes RI untuk China

VIVAnews – Kejaksaan Agung akan memeriksa bekas pejabat Duta Besar Republik Indonesia untuk Republik Rakyat China dalam waktu dekat. Pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan biaya kawat yang merugikan keuangan negara sebesar 10,275,684.85 Yuan dan US$ 9613.

Dituding Jadi Selingkuhan Rizky Nazar, Ini Jawaban Salshabilla Adriani

Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Marwan Effendy tidak bersedia menyebutkan pejabat Duta Besar yang akan diperiksa. “Dia orang kuat di Indonesia,” kata Marwan usai salat Jumat di Kejaksaan Agung, Jumat, 10 Oktober 2008.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan mengatakan Duta Besar untuk China diduga mengenakan biaya kawat sebesar Rp 55 Yuan atau 7 US$ antara Mei 2000 hingga Oktober 2004 bagi setiap warga yang memohon visa, paspor, dan surat perjalanan laksana paspor.

Prabowo Makin 'Gemoy' Kuasai Parlemen Jika PKB dan Nasdem Gabung Koalisi

Pemasukan ini, katanya, tidak disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak, melainkan digunakan oknum pejabat Duta Besar.

Pengenaan biaya kawat itu berdasarkan keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia  untuk China RRC di Beijing no 280/kep/IX/1999 tentang tarif keimigrasian. Keputusan ini diterbitkan 24 September 1999.

Panas Ekstrem Melanda Thailand, 30 Orang Tewas
Shin Tae-yong dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir

Selain Perpanjangan Kontrak, Erick Thohir Ungkap Perbincangan dengan Shin Tae-yong di Qatar

Ketua umum PSSI, Erick Thohir memenuhi komitmennya dengan memperpanjang kontrak pelatih timnas, Shin Tae -Yong.  

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024