VIVAnews - Uang Rp 100 miliar yang diributkan dalam kasus aliran dana Bank Indonesia dinilai sebagai uang milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Hal itu diperkuat dalam Peraturan Pemerintah No 63 tahun 2008 tentang Penegasan Pelaksanaan Undang-undang Yayasan no 16 tahun 2001.
Fakta tersebut disampaikan saksi Ratnawati Priyono dalam persidangan dengan terdakwa Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2008.
Ratnawati yang biasa bertugas di YPPI ini menyatakan Peraturan Pemerintah itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 23 September 2008. Dalam PP itu disebut yayasan dapat memperoloeh bantuan baik dari negara berupa hibah dari masyarakat dan dari luar negeri.
"Jadi (uang) itu merupakan milik yayasan," kata Ratnawati yang menjadi saksi yang dihadirkan terdakwa Oey dan Rusli ini. Ratnawati juga menambahkan sebelum PP ini berlaku itu adalah kekayaaan yayasan.
Kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan. Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan guna menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia.
Adapun, jaksa penuntut umum Agus Salim mengatakan itu hanya pengalihan isu. Kesaksian ahli tidak terikat karena YPPI berbadan hukum pada 11 Desember 2003. Sementara dana Bank Indonesia keluarnya pada Juni dan Juli 2003. "Jadi penanggung jawabnya masih pada dewan gubernur," kata dia.
Baca Juga :
IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu dari Pemerintah! Pelajari Cara dan Syaratnya Sekarang!
Jabar
11 menit lalu
Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan saldo DANA gratis senilai Rp700 ribu dari pemerintah! Temukan cara klaimnya dan syarat-syaratnya dalam artikel ini.
Baru Dilantik Pj Bupati Deliserdang, Wiriya Alrahman Diwarisi Utang Rp200 Miliar
Medan
13 menit lalu
Pj Bupati Deliserdang akan melakukan pembinaan terhadap penggunaan APBD, dengan memiliki sisi pendapatan dan pembiayaan, serta sisi belanja yang harus seimbang.
DPD Partai Golkar Kota Serang memasukkan nama bakal calon Walikota Serang, Achmad Herwandi ke dalam survei mereka yang akan dilakukan untuk Pilkada Kota Serang 2024.
Kegiatan ini digelar untuk menyemangati para karyawati agar berani menggenggam mimpi dan mewujudkannya. Menjadi perempuan pekerja yang tangguh dan berdaya.
Selengkapnya
Isu Terkini