Surat Suara untuk DPRD Jakarta Dua Lembar

VIVAnews - Pemilih di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dipastikan akan kerepotan menunaikan haknya dalam Pemilu. Komisi Pemilihan Umum menyatakan, surat suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta harus dua lembar.

"Ada satu daerah pemilihan yang calon legislatifnya mencapai 47 orang," ungkap anggota KPU, Abdul Aziz, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2008.

Selain Jakarta, fenomena yang sama juga terjadi di Kabupaten Tangerang dan Kota Batam. KPU tak bisa menyiasati ruang di kertas suara yang terbatas karena melubernya jumlah calon legislatif.

Dengan jumlah kertas dua lembar untuk pemilihan anggota DPRD DKI Jakarta ini, maka pemilih Jakarta tetap harus memegang empat lembar kertas surat suara. Lembar pertama untuk Dewan Perwakilan Daerah, lembar kedua untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dua lembar untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sementara untuk Tangerang dan Batam, pemilih akan memegang lima lembar kertas. Satu untuk DPD, satu untuk DPR, satu untuk DPRD Provinsi dan dua untuk DPRD Kabupaten/Kota.

Kata Shin Tae-yong Usai Heerenveen Izinkan Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Timnas Indonesia U-23
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Pengamat sebut Hadirnya Anies dan Muhaimin di KPU Beri Legitimasi Hasil Pemilu

Kehadiran pasangan AMIN saat penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029 dinilai bisa memberi legitimasi hasil Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024