Aliran Dana Bank Indonesia

KPK: Ada Tersangka Berikutnya

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

"Akan ada tersangka berikutnya," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto kepada VIVAnews, Rabu 17 Desember 2008. 

Namun, Bibit tak mau menjelaskan lebih lanjut mengenai target tersangka selanjutnya dalam kasus yang sudah menyeret sejumlah petinggi di Bank Indonesia dan anggota dewan itu. "Tunggu saja," kata dia singkat.

Saat ini, sejumlah mantan Deputi Bank Indonesia masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka adalah Aulia Tantowi Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

Selain mereka, dua mantan anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mereka adalah Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin.

Sementara itu, dalam kasus yang sama, dua petinggi Bank Indonesia, Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong telah divonis empat tahun penjara ditambah hukuman denda dan uang pengganti.

Tak ketinggalan, mantan Gubernur Indonesia, Burhanuddin Abdullah juga sudah menerima vonis selama lima tahun penjara.

Komang Teguh Bayar Lunas Kesalahan, Timnas Indonesia U-23 Ungguli Australia
fOBI gelar kejuaraan dunia barongsai

FOBI Gelar Kejuaraan Dunia Bertajuk Piala Presiden, 10 Negara Tampil

Event yang digagas Pengurus Besar Federasi Olahraga Barongsai Indonesia (PB FOBI) ini akan diikuti 550 atlet dari 10 negara di dunia.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024