Aliran Dana BI

Hamka dan Anthony Divonis 7 Januari 2009

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan putusan terhadap Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin, dua terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia, pada 7 Januari 2009.

"Kami akan mengambil keputusan pada 7 Januari 2009," kata Ketua Majelis Hakim, Masrurdin Chaniago, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 17 Desember 2008.

Keputusan hakim ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan replik atas pembelaan yang diajukan dua anggota  Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.

Sebelumnya, Hamka dan Anthony didakwa karena menerima Rp 31,5 miliar dari Bank Indonesia. Uang yang berasal dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia itu digunakan untuk penyelesaian secara politis masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan diseminasi Undang-Undang Bank Indonesia.

Setelah mendengar keterangan sejumlah saksi, Jaksa Penuntut Umum, memutuskan menuntut Hamka selama empat tahun penjara. Namun, tuntutan terhadap Anthony lebih berat dua tahun. Jaksa juga mendenda mereka Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 21,7 miliar secara tanggung renteng.

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024
Waketum Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Perindo Sampaikan 4 Sikap

Wakil Ketum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo menyampaikan sikap partai mewakili Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo, pasca keputusan MK dan penetapan Prabowo-Gibran pemenang

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024