Mari: Bila Berinvestasi Dapat Insentif Pajak
VIVAnews - Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus (UU KEK) yang sedang difinalkan pemerintah memuat beberapa insentif dan fasilitas investasi. Di antaranya keringanan pajak berinvestasi (investment allowance tax) sebesar 30 persen dari nilai investasi.
"Akan dipotong dari pajak penghasilan selama periode enam tahun," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu usai Rapat Kerja dengan Panitia Khusus RUU KEK di Komisi Perindustrian dan Perdagangan DPR RI, Rabu, 17 Desember 2008.
Investor, kata Mari, juga akan disuntik fasilitas pembebasan keringanan pajak daerah dan retribusi daerah. "Mekanisme diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah," ujarnya.
Selain itu, dia menambahkan, UU itu bakal memberikan fasilitas kemudahan keluar dan masuk barang, ketenagakerjaan, imigrasi, dan perijinan investasi oleh badan pengusahaan melalui sistem satu pintu.
Sementara itu, Mari mengatakan, ketentuan tentang karantina dan devisa yang telah ada akan tetap dijalankan.
Hingga kini, pemerintah telah memperoleh laporan adanya 18 wilayah yang mendaftarkan diri menjadi KEK.