Gugatan Menkeu vs Vista bella

Tergugat Tak Siap, Sidang Ditunda


 

VIVAnews- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang gugatan perdata Menteri Keuangan (Menkeu) terhadap PT Vista Bella. Penyebabnya, tergugat belum menyelesaikan dupliknya.

Menurut salah pengacara tergugat, Rufinus, sidang ditunda hingga tanggal 15 Oktober mendatang. "Ini kan cuma duplik. Kita tunggu pembuktian dari penggugat," tukas Rufinus di PN Jakarta Pusat, Rabu 8 Oktober 2008. Ia menjelaskan, agenda sidang mendatang adalah pembuktian dari penggugat.

Seperti diketahui, perkara ini berawal ketika perusahaan milik Tommy, PT Timor Putra Nasional (TPN) terbelit utang hingga Rp4,045 triliun ke Bank Dagang Negara dan Bank Bumi Daya.

Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kemudian mengambil alih piutang TPN itu dan menyita aset PT TPN untuk kemudian dijual. BPPN  kemudian menjual piutang atau hak tagih atas utang TPN ke PT Vista Bella dengan harga miring, sebesar Rp444 milyar.
Di sinilah pemerintah merasa ada sesuatu yang janggal.

Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pengacara negara menduga dana Vista Bella pimpinan Surya Paloh merupakan 'alat' Tommy untuk mendapatkan kembali PT TPN dengan harga yang murah.

Gus Miftah Curiga Jokowi Pilih Bahlil Lahadalia Jadi Menteri Karena Lucu, Bukan Prestasi
Ilustrasi kanker prostat.

Waktu Idel untuk Kencing Setiap Hari, Laki-laki Harus Tahu Agar Prostat Tetap Sehat

Jika terjadi pembesaran pada prostat, ini bisa menyebabkan sumbatan dan gangguan pada proses kencing.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024