VIVAnews - Oknum Kejaksaan diduga sebagai salah satu penerima aliran dana bantuan hukum Bank Indonesia. Dana Rp 31,5 miliar diduga terkait untuk membantu petingi bank sentral yang diduga terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia.
Hal ini terungkap berdasarkan hasil transkrip pembicaraan antara mantan Direktur Hukum bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan mantan Anggota Dewan Komisi Keuangan Anthony Zeidra Abidin yang dilakukan di ruang Oey. Transkrip pembicaraan ini dibacakan Anthony dalam persidangan lanjutan kasus aliran dana Bank Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2008.
Seperti diberitakan, Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin merupakan terdakwa dalam kasus dugaan aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Menurut Jaksa, keduanya diduga menerima dana sebesar Rp 31,5 miliar dari dua pejabat BI, Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari. Ketika kasus ini terjadi keduanya menjabat sebagai anggota dewan perwakilan rakyat pada komisi keuangan.
Rencana pemberian uang ini disampaikan pertama kali oleh Oey kepada Anthony dalam pembicaraan yang dilakukan di ruang mantan Direktur Hukum Bank Indonesia itu. Hal itu lantaran Gubernur Bank Indonesia saat itu Sudradjad Djiwandono sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dipenjara.
"Ada kepanikan di BI," kata Anthony mengutip Oey. Kemudian BI memberikan bantuan sebesar Rp 5 miliar. Uang itu untuk membayar pengacara. "Itu secara resmi," kata dia. "Tapi itu baru untuk proses untuk tidak ditahan."
Namun Oey mengatakan ada dana tidak resmi yang mengalir. "Pak Sudradjad sampai tidak berani datang ke Jakarta karena takut ditahan," kata dia. Kemudian, kata Oey, Sudradjad meminta orang untuk menyelesaikan masalah ini. "BI tidak dapat terlibat secara langsung, sehingga Pak Sudradjad menyuruh orangnya untuk menyelesaikan itu," lanjut Oey. Ia juga menyatakan BI hanya menyediakan dananya.
Hal yang sama juga terjadi ketika Dewan Gubernur Iwan Prawiranata akan ditahan. Iwan akan ditahan pada April 2003, kata Anthony, surat penahanan sudah ditandatangani. "Setelah dibayar, surat itu disobek," kata dia.
Dana yang semula Rp 5 miliar setiap orang kemudian membengkak menjadi Rp 68,5 miliar. Menurut Oey, setiap mantan pejabat yang membutuhkan dapat langsung meminta dana itu. "Uang itu tidak perlu dipertanggungjawabkan," ujar Oey ketika ditanya ketua majelis hakim Masrurdin Chaniago.
Dalam transkrip percakapan itu, Oey juga mengaku bahwa dana sebesar Rp 68,5 miliar itu untuk memperbaiki opini publik terhadap Bank Indonesia. "Itu dikamuflasekan sedemikian rupa," jelas Oey. "Seperti surat yang disampaikan Anwar untuk penyogokan."
Sementara itu, Oey membenarkan adanya pembicaraan itu. "Benar," kata dia.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Memilih Smart TV Terbaik dengan Budget Terbatas: Rekomendasi di Bawah Rp 2 Juta (April 2024)
Gadget
31 menit lalu
Temukan 5 Smart TV terbaik dengan harga di bawah Rp 2 juta di April 2024. Kualitas tinggi, harga ekonomis!
Saldo DANA Gratis dari Google Untuk Kamu! Aplikasi aman dan menguntungkan, Klaim Sekarang Juga!
Gadget
3 jam lalu
Nikmati saldo DANA gratis dari Google sekarang juga! Temukan cara mendapatkannya melalui artikel ini. Aplikasi aman dan menguntungkan.
Oppo baru saja merilis ponsel terbaru mereka di segmen entry-level, yaitu Oppo A60, yang pertama kali diluncurkan untuk pasar Vietnam. Menawarkan sejumlah Fitur Menarik
Palestina, panggung sejarah penuh konflik. Sejak Mandat Britania hingga Perang Dunia I, konflik antara Israel dan Palestina tumbuh. Perjuangan antara bangsa Arab, Inggris
Selengkapnya
Isu Terkini