Dugaan Suap Depnakertrans

Keluarga Pertanyakan Penahanan Lusmarina

VIVAnews - Keluarga Lusmarina mempertanyakan penahanan terhadap Kepala Bagian Keuangan Keuangan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu. Surat keberatan akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Hari ini semua surat yang terkait kasus Ibu Lusmarina akan dikirim," kata Suhendro, menantu Lusmarina, saat dihubungi VIVAnews, Senin 2 Februari 2009.

Pada 29 Januari 2009, KPK menangkap tangan Lusmarina, usai mengikuti rapat koordinasi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Hotel Ciputra. Dari tangan Lusmarina, KPK menemukan 17 amplop yang berisi Rp 108 juta. Lusmarina sejak 30 Januari 2009 menghuni rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Menurutnya ada beberapa kejanggalan dalam penangkapan dan penahanan Lusmarina. Pertama, lanjut dia, pihak keluarga sama sekali tidak diberi tahu mengenai adanya penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 29 Januari 2009. "Kami hanya tahu dari pemberitaan di media saja," ujarnya.

Selain itu, komisi antikorupsi seharusnya tidak berwenang mengusulkan Lusmarina menjadi tersangka. Menurutnya, komisi sudah melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan. "Kenapa harus dia (KPK) yang mengusulkan kan sudah tidak berwenang lagi," ujarnya.

Terhadap kejaksaan, pihak keluarga akan mempertanyakan mengenai penetapan status tersangka yang terlalu cepat. Lusmarina, lanjut Suhendro, ditetapkan sebagai tersangka hanya dalam jangka waktu dua jam sejak tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. "Dua jam setelah tiba di kejaksaan, ibu saya disuruh tanda tangan surat penahanan, kok cepat sekali," ujarnya.

Bersama Lusmarina, KPK juga menangkap Kepala Bidang Keuangan dari Kuala Kapuas yang diduga sebagai salah satu pemberi amplop. Komisi dan kejaksaan saat ini juga tengah memburu 16 orang lainnya yang diduga ikut memberikan amplop terkait pencairan dana dekonsentrasi daerah.

Mantan Komandan IDF Sebut Netanyahu Bikin Israel Semakin Terpuruk
Bea Cukai musnahkan barang kena cukai ilegal

Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 7 Miliar Rupiah

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) gelar serah terima atas barang milik negara (BMN) dan pemusnahan barang kena cukai ilegal.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024