Dugaan Pencemaran Nama Baik

Polda Metro Layangkan Panggilan Kedua

VIVAnews - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada dua aktivis Bendera, Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun yang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik sejumlah menteri dan politisi Partai Demokrat. Surat tersebut dikirim pada Kamis, 4 Februari 2010, malam.

"Kami semalam sudah melayangkan panggilan kedua dan rencananya akan dipanggil untuk Senin, 8 Februari," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Februari 2010.

Sebelumnya, Polda telah meminta agar Mustar dan Ferdi menghadiri panggilan pada Kamis kemarin. Tapi dua aktivis tersebut mangkir.

Pengacara Mustar dan Ferdi, Saor Siagian menyatakan kliennya menolak hadir karena penyidik tidak mencantumkan seluruh nama pelapor yang melaporkan mereka. "Pelapornya hanya ada Hartati Murdaya dan Zulkarnain Mallarangeng," kata Saor.

Namun penyidik menyatakan keterangan dari dua pelapor sudah cukup untuk meminta keterangan dari dua tersangka. "Baru dua pelapor yang diperiksa namun itu sudah cukup karena laporannya sama," ujar Kasat Keamanan Negara AKBP Daniel Boli Tifaona.

Lebih lanjut, Boy menegaskan jika dua tersangka tidak memenuhi panggilan kedua, polisi akan melakukan jemput paksa. "Kami lihat nanti, saya kira teknis penyidikan sudah tahu apa yang harus dilakukan selanjutnya. Kami menghargai kalau mereka protes, namun mereka juga harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan," tutur Boy.

Ferdi dan Mustar dilaporkan sejumlah tokoh dan pejabat yaitu Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menegpora Andi Malarangeng, Rizal Malarangeng, CEO Fox Indonesia Zulkarnain Malarangeng, dan putra presiden, Edhie Baskoro Yudhoyono serta pengusaha Hartati Murdaya.

Laporan itu dipicu publikasi yang dilakukan Bendera terkait aliran dana penyelamatan Bank Century pada Senin 30 November 2009. Bendera menyebutkan total dana Century yang diterima para pejabat mencapai Rp 1,8 triliun.

Nama-nama penerima itu adalah KPU sebesar Rp 200 miliar, LSI sebesar Rp 50 miliar, FOX Indonesia sebesar Rp 200 miliar dan Partai Demokrat sebesar Rp 700 miliar.

Bendera juga menyebut Edhie Baskoro Yudhoyono menerima Rp 500 miliar, Hatta Radjasa sebanyak Rp 10 miliar, mantan Panglima TNI Djoko Suyanto Rp 10 miliar, mantan Jubir Presiden Andi Malarangeng Rp 10 miliar, Rizal Malarangeng Rp 10 miliar, Zulkarnain Malarangeng Rp 10 miliar, dan pengusaha Hartati Murdaya Rp 100 miliar.

Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya
Song Hye Kyo dan Gong Yoo

Gong Yoo dan Song Hye Kyo Bakal Main Drama Sejarah Bareng

Penggemar drama Korea bersiaplah untuk menyambut kehadiran dua bintang top dalam sebuah kisah sejarah yang menggugah. Gong Yoo dan Song Hye Kyo, dua nama besar di Korea.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024