Eksekusi Rumah Dinas TNI Ditunda

SURABAYA POST - Sampai Jumat (5/2) siang tadi, TNI AL belum melakukan penggusuran pasca gagalnya pengosongan rumah dinas (rumdin) di Jl. Teluk Kumai Timur kemarin.

Monster Laut Raksasa Setinggi 82 Kaki Ditemukan di Pantai Inggris, Bisa Jadi Reptil Laut Terbesar

Kadispen Koarmatim TNI AL Letkol, Toni Syaiful mengatakan dalam waktu dekat, TNI AL segera menggusur penghuni untuk meninggalkan rumdin. Pihaknya tetap berpatokan pada batas waktu terakhir pada Kamis (4/2) yang diberikan kepada warga untuk melakukan pengosongan.

“Kita tidak bisa katakan kapan, yang pasti deadline-nya sudah jelas 4 Februari 2010 untuk pengosongan. Entah mau tanggal 5 Februari atau setelah itu, kita akan lihat situasinya,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (5/2) pagi tadi.

Meli Joker Tewas Bunuh Diri Sambil Live di Instagram, Psikolog Soroti Hal Ini

Tony mengatakan, gagalnya penggusuran rumdin yang telah dijadwalkan sesuai batas akhir tersebut dikarenakan kondisi di lokasi tidak memungkinkan dilakukan eksekusi. Pihaknya, akan mengambil posisi yang lebih aman yang tidak meresahkan warga.

“Kondisinya sangat tidak pas. Kita melihat ada pihak yang tidak berkepentingan ikut dalam situasi massa. Kita sangat tidak berkepentingan dengan orang-orang yang mengambil untung dari situasi ini,” kata Toni.

Di Tengah Konflik Perang, Tiongkok Dukung Upaya Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Sementara itu sejumlah warga tetap berjaga untuk menjaga rumah mereka agar tak jadi dieksekusi. “Saya akan pertahankan rumah bapak saya ini,” kata RR Agustina, putri kelima dari pensiunan TNI AL, Peltu RC Mujiono.

Namun ia mengatakan, tetap memberikan kesempatan kepada TNI AL untuk mengambil alih rumdin dengan cara mengganti kerugian. Rumdin yang diakui sebagai peninggalan zaman Belanda itu dibanderol seharga Rp 450 juta.

“Tidak bisa kurang dari itu. Kalau mau dan sesuai dengan harga yang kita tawarkan, silakan. Tapi kalau nggak mau, kita lawan,” ujar penghuni rumdin di Jl. Tanjung Karang I/10 ini sambil menyeka air matanya.

Berbeda dengan Andi Kartono. Penghuni rumdin yang rumahnya sudah tersegel TNI AL ini mengaku tetap melakukan upaya hukum. Anak pertama dari Kapten Laut S.S Mangestiono ini mengatakan, akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai surat pelimpahan dan peruntukan rumah dinas, rumah kita ini termasuk wooning tabloo, sudah lebih dari 30 tahun dihuni. Keluarga kami akan menempuh jalur hukum,” kata Andi, yang menempati rumdin di Jl. Tanjung Karang I/9.

Kali ini, TNI AL tinggal membidik delapan dari sembilan rumdin yang akan segera diambil alih untuk dikosongkan dari penghuninya. Rinciannya, 4 rumah berada di kawasan Jl. Teluk Kumai Timur dan 4 lainnya ada di Jl. Tanjung Karang, Tanjung Pura, Tanjung Layar dan Tanjung Raja, masing-masing satu rumah.

Prihatin penertiban rumah dinas TNI AL di Teluk Kumai Timur dan Tanjung Karang Perak, ratusan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Penghuni Rumah Negara TNI (FKPRNTNI) Jawa Timur curhat ke Patung Panglima Besar Jenderal Soedirman, Kamis (4/2). Aksi ini sebagai bentuk sindiran pada Pangkalan Utama AL V (Lantamal) yang tidak mendengarkan aspirasi warga agar penertiban dibatalkan.

Dipimpin Letkol. Purn TNI AD, M. Suharto Hasan, mereka menggelar upacara dan mengadukan nasibnya. “Lapor, kami para purnawiran dan anak-anak. Kami tidak rela rumah-rumah kami yang telah diberi aturan akan digusur dan dihilangkan,” teriak Suharto dengan lantangnya.

Fiqih Arfani

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya