‘Saya Tak Ajak Siapapun untuk Destruktif'
VIVAnews – Calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengaku pasrah terhadap apapun putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pemilihan daerah Jawa Timur yang akan diputus Selasa 2 Desember 2008.
”Saya sudah mengajukan bukti-bukti sesuai yang ada di lapangan. Kita serahkan pada UUD, karena mahkamah sebagai lembaga yang terakhir untuk mengadili sengketa ini,” katanya.
Bagaimana kalau mahkamah mengalahkan pasangan Khofifah-Mudjiono (Kaji)? ”Kalau Kaji kalah. Saya tidak mengajak siapapun untuk bertindak destruktif,” katanya.
Pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono menggugat Keputusan KPUD Jawa Timur No 30 Tahun 2008 Tanggal 11 November 2008, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Putaran II yang memenangkan Karsa dengan selisih suara yang tipis.
Pada perhitungan manual oleh KPUD Jatim, Selasa 11 November 2008, pasangan Soekarwo-Gus Ipul dinyatakan unggul di 22 kabupaten, dengan perolehan suara 7.729.944 (50,20 persen).
Sedangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono meraup 7.669.721 suara (49,80 persen). Pasangan ini unggul di 16 kabupaten.
Padahal dalam perhitungan cepat sejumlah lembaga survei, pasangan Khofifah dinyatakan sebagai pemenang.