2 Pejabat Dephub Divonis 2,5 dan 3 Tahun Bui

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada dua pejabat Departemen Perhubungan, Tansean Parlindungan Malau dan Djoni Anwar Algamar, masing-masing dengan hukuman 2,5 dan 3 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Jupriyadi, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 4 Februari 2010.

Kedua terdakwa ini dinilai terbukti menerima suap dalam proyek pengadaan kapal patroli pada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan senilai Rp 300 miliar. Keduanya terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal Pasal 5 ayat (2) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mengganjar dua terdakwa itu dengan hukuman denda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Djoni dengan hukuman lima tahun penjara. Sedangkan Malau dituntut hukuman empat tahun penjara. Namun, jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis itu.

Sementara itu, Djoni juga masih pikir-pikir apakah akan mengajukan perlawanan hukum atau tidak. Sedangkan Malau menerima putusan itu.

Terkuak, Ada Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Arema FC

Soal Anggapan Raja Penalti Liga 1, Begini Pembelaan Arema FC

Arema FC menolak anggapan sebagai tim paling diuntungkan oleh wasit karena banyak menerima hadiah penalti di Liga 1. Singo Edan menilai penalti yang mereka dapat murni.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024