KPK Tetapkan Bachtiar Chamsyah Tersangka

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi impor sapi di Departemen Sosial pada 2006.

Terpopuler: Hal yang Dilakukan Suami Jika Istri Hyperseks sampai Bahaya Pijat Perbesar Penis

"Perlu disampaikan pada masyarakat bahwa KPK telah menaikan status ke penyidikan kasus pengadaan sapi impor dan mesin jahit. Tersangkanya adalah BC yang bersangkutan adalah Mensos saat itu,"kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Senin 1 Februari 2010.

Diduga kasus sapi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar. Sedangkan kasus mesin jahit diduga merugikan negara Rp 24 miliar.

Top News: AHY Wanti-wanti Prabowo, Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum

"Modus operandi yakni ada yang diperkaya dan unsur penggelembungan dalam pengadaan ini," tambah Johan.

KPK, lanjut dia, telah memiliki alat-alat bukti yang cukup.

Fenomenal, Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel

Bachtiar Chamsyah diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, 3, dan 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu.

Sebelumnya, Ketua Sementara KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan telah meningkatkan status pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi di Departemen Sosial ke tingkat penyidikan. KPK pun sudah menetapkan sejumlah tersangka. "Ada beberapa nama (tersangka)."

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan sampai semester II Tahun Anggaran 2005 menghasilkan 70 temuan pemeriksaan di Departemen Sosial senilai Rp 287,89 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak 63 temuan senilai Rp 189,28 miliar telah ditindaklanjuti.

Temuan BPK itu di antaranya adalah inefisiensi anggaran pada pengadaan mesin jahit dan sapi potong. Departemen Sosial pada tahun 2004, melakukan kerja sama dengan PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo) untuk pengadaan 6.000 mesin jahit senilai Rp 19,49 miliar.

BPK menemukan sasaran penerima bantuan banyak yang tidak tepat, di antaranya pemilik usaha konveksi di Jawa Timur dan Sumatera Utara.

Bantuan mesin jahit berspesifikasi kecepatan tinggi dengan konsumsi arus listrik tinggi itu sebenarnya ditujukan untuk membantu masyarakat miskin yang kapasitas listrik di rumahnya tidak mencukupi untuk operasi mesin jahit tersebut.

Karena tidak tepat sasaran dan tidak tercapainya tujuan program, BPK menemukan anggaran senilai Rp 10,63 miliar dalam program pengadaan mesin jahit tersebut tidak efektif.

Pada 2006, BPK kembali menemukan inefisiensi dalam penggunaan dana APBN di Ditjen Pemberdayaan Sosial, Depsos. Temuan BPK itu di antaranya berupa kelebihan perhitungan biaya kontrak pengadaan sarana air bersih di Provinsi NTT dan NTB senilai Rp 307,91 juta.

BPK juga menemukan inefisiensi senilai Rp1,15 miliar pada program pemberdayaan sosial melalui DIPA Dekonsentrasi tahun anggaran 2005 dan 2006 pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

Saat kasus itu terjadi, Sigid Haryo Wibisono menjabat sebagai staf ahli Menteri Sosial. Sigid juga diduga mengetahui mengenai pengadaan tersebut. Namun, hingga kini KPK belum memeriksa Sigid Haryo.

Saat ini, Sigid sendiri sudah menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnain. Dalam Kasus yang sama Ketua KPK non aktif Antasari Azhar juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisan Republik Indonesia.


Pemain Timnas Indonesia U-23 rayakan gol

Komentar Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23

Catatan sejarah ditorehkan Timnas Indonesia U-23. Armada Shin Tae yong memastikan tiket ke semifinal Piala Asia U 23 2024 usai menyingkirkan Timnas Korea Selatan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024