MA: Pemakzulan Merupakan Proses Politik

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa, mengatakan adanya pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden merupakan proses politik.

"Tetapi harus sesuai dengan undang-undang dasar," kata Harifin, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat 29 Januari 2010. Namun Harifin enggan menanggapi lebih lanjut terkait pemakzulan wakil presiden yang gencar dibicarakan. "Kami tidak ada hubungannya."

Harifin pun enggan berkomentar ketika ditanya soal adanya kejanggalan dalam proses bailout Bank Century sehingga perlu adanya pemakzulan. "kalau itu saya no comment,"  kata dia
 
Disinggung soal kebijakan pengucaran dana talangan kepada Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, Harifin mengatakan bahwa kebijakan pada umumnya merupakan suatu keputusan yang diambil untuk mengantisipasi suatu persoalan. "Nanti kita lihat dulu, ini belum masuk ke ranah hukum," ujarnya.

Lebih lanjut Harifin mengatakan ada indikasi proses pengucuran bailout tersebut akan masuk kepada ranah hukum. "Tapi karena belum masuk, saya nggak bisa komentar banyak," tambah Harifin.

Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 7 Miliar Rupiah
Sopyan Dado

Kenang Sosok Almarhum Sopyan Dado Semasa Hidup, Keluarga Ungkap Hal Ini

Keluarga Kenang Sosok Almarhum Sopyan Dado Semasa Hidup, Ungkap Hal Ini

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024