VIVAnews - Bank Indonesia (BI) mempersilakan Ditjen Pajak Departemen Keuangan menagih tunggakan pajak yang diduga dilakukan oleh empat bank nasional dan asing.
"Silakan ditagih oleh Dirjen Pajak kalau belum bayar," kata Pjs Gubernur BI Darmin Nasution usai Shalat Jumat di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat, 29 januari 2010.
Menurut Darmin, perbankan sebagai sebuah perusahaan sangat wajar jika memang terbukti memiliki tunggakan pajak. "Namanya juga perusahaan," kata Darmin.
Sebelumnya Ditjen Pajak melansir data 100 perusahaan penunggak pajak terbesar. Empat bankĀ masuk dalam daftar tersebut adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bukopin Tbk, Bank Global dan Deutch Bank.
Ditjen Pajak kemarin merilis 100 perusahaan penunggak pajak terbesar. Perusahaan-perusahaan ini bergerak di berbagai bidang. Sebanyak 12 di antaranya BUMN.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Mizukage, pemimpin kuat desa Kabut, mencerminkan keberanian dan kebijaksanaan. Dari pendiri Byakuren hingga Chojuro, setiap pemimpin membawa perubahan dan tantangan unik
POLYTRON Partymax: Bluetooth Speaker Teknologi TWS untuk Pengalaman Musik Tanpa Batas!
Gadget
22 menit lalu
Dapatkan kebebasan tanpa kabel dengan Partymax, speaker Bluetooth inovatif dengan teknologi TWS untuk pengalaman mendengarkan musik yang imersif.
Spesifikasi dan Harga QOO Z9 Series yang Akan Hadir di Indonesia
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Cari tahu harga dan spesifikasi iQOO Z9 series di Indonesia! Update terbaru untuk pecinta gadget.
Diduga Calo AKMIL, Jenderal TNI Bintang 2 Gadungan Ditangkap Saat Datangi Kodam I BB
Medan
sekitar 1 jam lalu
Sang jenderal gadungan ini mendatangi Kodam I BB ingin bertemu dengan Kasdam. Petugas piket saat itu, langsung menghubungi Kasdam, lalu curiga hingga ditangkap.
Selengkapnya
Isu Terkini