Perusahaan Pers Bakal Dilabelisasi

VIVAnews - Perusahaan pers akan menandatangani ratifikasi  untuk memenuhi standar. Nantinya perusahaan yang meratifikasi akan diberi tanda atau label di medianya.

"Kayak label halal, perusahaan yang memenuhi syarat dianggap perusahaan yang halal, silakan masyarakat membaca karena dia sudah memenuhi standar," kata Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Margiono seusai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Rabu 27 Januari 2010.

Menurutnya, yang akan diratifikasi adalah standar perusahaan pers, standar kompetensi wartawan, kode etik jurnalistik, standar perlindungan wartawan. Perusahaan yang meratifikasi ini akan menjadi bagian dari peraturan perusahaan. "Misalnya bagi wartawan yang melanggar kode etik, perusahaan bisa menindak karena kode etik itu sudah menjadi peraturan perusahaan," kata dia.

Sedangkan untuk yang tak memenuhi komptensi tidak ada cap/label. Nantinya penilaian media diserahkan kepada masyarakat sendiri. "Presiden senang dengan upaya ini," lanjutnya.

Sertifikasi itu dibuat agar masyarakat pers mempunyai kesadaran untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi. Memang tak ada sanksi jika tidak meratifikasi, namun dengan sosialisasi dan diumumkan perusahaan pers diharapkan dapat memenuhi standar. Hal ini untuk meminimalisasi banyaknya perusahaan pers yang didirikan tidak berdasarkan kompetensi dan standarisasi yang jelas. "Harapannya masyarakat akan bisa memilih mana pers yang memenuhi standar atau tidak," katanya.

Dia mencontohkan salah satu yang diatur dalam standar perusahaan pers adalah apakah perusahaan pers harus mempunyai sistem penggajian pada wartawan, sistem jenjang karir di perusahaan. "Jadi kalau perusahaan yang tidak mempunyai sistem penggajian tidak bisa meratifikasi," katanya.

Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Anggota Dewan Pers Bambang Harymurti, dan perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen, Serikat Pekerja Surat Kabar. Pertemuan itu membahas mengenai peringatan hari pers 9 Februari 2010 yang akan diselenggarakan di Palembang. Penandatangan ratifikasi itu akan dilakukan pada acara tersebut.

Mau Beli Avanza atau Veloz Bekas, Segini Harga dan Pajak Tahunannya
Bangunan SDN 4 Kolakasi roboh setelah tertimpa tanah longsor di Kabupaten Kolaka

Bangunan Sekolah di Kolaka Roboh Ditimpa Tanah Longsor, 2 Ruang Kelas Porak-Poranda

Beruntung longsor ini terjadi di luar jam pembelajaran anak-anak sekolah hingga tidak menimbulkan adanya korban. "Kejadiannya ini untung anak sekolah sudah pulang semua."

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024