Per Kelurahan Harus Sediakan Lahan 1000 Meter

VIVAnews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menyediakan lahan khusus untuk ruang evakuasi bencana minimal seribu meter persegi di setiap kelurahan yang rawan banjir. Kewajiban ini juga berlaku bagi seluruh provinsi di Indonesia karena merupakan amanat Undang-undang Nomor 26/2007 mengenai Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Priyadi Priyautama di Balaikota DKI Jakarta.

Selain itu, juga diharuskan meningkatkan penanganan dan pengendalian banjir dengan sistem polder, pemulihan, dan pengembangan situ maupun waduk. Kemudian menormalisasi sungai dan pembangunan tanggul pengaman sungai dan laut.

Kini Pemprov DKI setahap demi setahap telah memulai upaya pencegahan banjir. Salah satunya adalah antisipasi yang  dilakukan di pinggir laut, yakni dengan membangun tanggul.

Selain, menangani permasalahan rob, pengembangan tanggul juga dimaksudkan untuk menyelamatkan permukaan tanah Jakarta yang kian menurun. Kelak, pembangunan tanggul ini akan dipadukan dengan reklamasi pantai utara (pantura) Jakarta.

So Sweet! Perjuangan Brandon Salim Berangkat ke Jepang Demi Lamar Kekasih
Park Sung Hoon di drama Queen of Tears

Aktor Park Sung Hoon Minta Maaf ke Penonton Atas Karakter Jahatnya di Queen Of Tears

Park Sung Hoon, aktor yang memerankan karakter Yoon Eun Sung dengan peran antagonis dalam drama Queen of Tears baru-baru ini membuat kejutan meminta maaf ke penonton.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024