Sigid: Niat Baik Saya Berujung Tuntutan Mati

VIVAnews - Terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Sigid Haryo Wibisono mengaku sangat menyesal karena telah dilibatkan dalam kasus pembunuhan itu. Dia mengatakan keterlibatannya itu berawal dari niat baik untuk membantu orang lain.

"Karena niat baik itulah, Yang Mulia, saya dituntut dengan hukuman mati," kata Sigid ketika membacakan pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Januari 2010.

Sigid mengatakan, bantuan itu hanya berupa saran yang sangat proporsional kepada Antasari Azhar yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Antasari, kata dia, berkali-kali mengeluhkan kepada dirinya tentang teror yang menimpa keluarga Antasari. Antasari meminta saran Sigid mengenai jalan keluar atas teror tersebut. "Saya marah kepada diri saya, kenapa bantuan berupa saran yang sangat proporsional kepada Antasari Azhar justru berbuah malapetaka bagi saya dan keluarga saya," kata dia.

Menurut dia, satu-satunya cara untuk membantu Antasari adalah melaporkan teror itu kepada polisi. Karena Antasari Ketua KPK, lanjut dia, maka disarankan melapor langsung ke Kapolri, Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri. Menurut Sigid hal ini tidak lah berlebihan.

Pelita Air Klaim Tak Ada Kendala saat Angkut Penumpang Arus Balik Lebaran 2024

"Majelis hakim yang mulia, tidakkah saran saya tersebut sangat proporsional dalam posisi saya sebagai kawan dan warga negara? Adakah kesalahan saya dengan memberikan saran seperti itu," kata dia.

Kemudian, sambung dia, permintaan Antasari itu dipenuhi oleh Kapolri dengan membentuk tim yang dipimpin Kombes Pol Chairul Anwar. Chairul Anwar yang kala itu menjabat sebagai Kapolres Jakarta Selatan menangani ancaman terhadap Antasari dengan dibantu beberapa perwira lainnya. "Jadi ini merupakan tugas kepolisian, karena berawal dari laporan ke kapolri dan kapolri menugaskan anak buahnya," kata dia.

Dalam persidangan sebelumnya, Sigid Haryo Wibisono dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Sigid dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembujukan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Nasrudin. Sigid pun dijerat dengan tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP jo Pasal 340 KUHP.

Ilustrasi vagina

Kenapa Vagina Wanita Bau Seperti Ikan Amis Busuk?

Memang aroma vagina setiap orang itu berbeda-beda hal ini dipengaruhi oleh siklus menstruasi, hormon, hingga flora pada vagina wanita.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024