Tiga Rekanan PLN Diancam Hukuman Seumur Hidup

VIVAnews - Tiga rekanan Perusahaan Listrik Negara didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan sistem manajemen pelanggan atau costumer management service (CMS). Mereka pun terancam hukuman seumur hidup.

"Terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan negara sejumlah Rp 175 miliar," ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum, Chatarina Muliana Girsang, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 25 Januari 2010
 
Ketiga terdakwa adalah bekas Komisaris Utama PT Altelindo Karyamandiri Saleh Abdul Malik, mantan Direktur Operasional PT Altelindo Karyamandiri Achmad Fathony Zakaria, dan Direktur Utama PT Arti Duta Aneka Usaha Arthur Pelupessy.

PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Mereka diduga melanggar ketentuan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah maksimal seumur hidup.

Menurut JPU, mereka melakukan korupsi bersama mantan General Manager Perusahaan Listrik Negara Jawa Timur Hariadi Sadono, yang juga sedang diadili dalam berkas perkara terpisah. Modusnya, Hariadi dan Saleh menyepakati harga kontrak pengadaan dan membuat berita acara penetapan harga perkiraan sendiri hanya sebagai formalitas.
 
"Tanpa melalui proses analisa kelayakan harga yang seharusnya disusun oleh panitia pengadaan," kata JPU.
 
Hariadi juga menunjuk langsung PT Altelindo sebagai pelaksana proyek tanpa melalui proses tender pengadaan barang sesuai aturan yang berlaku. Saleh lantas mensubkontrakkan proyeknya kepada PT Arti. Hal ini juga bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PLN yang melarang rekanan mengalihkan pekerjaannya kepada perusahaan lain.
 
Jaksa menuding perbuatan para terdakwa merugikan negara hingga Rp 175 miliar. Adapun Saleh atau perusahaannya diperkaya Rp 130,67 miliar, sedangkan Arthur atau perusahaannya Rp 39,06 miliar. Hariadi sendiri disebut mendapat Rp 5,28 miliar.
 
Pengacara Saleh, M. Sholeh Amin, menyatakan bakal mengajukan keberatan dalam sidang berikutnya, yang bakal berlangsung Senin 1 February 2010. "Kami akan mengajukan eksepsi," tukasnya.

Beli Sepatu Bola Rp 10 Juta, Kena Pajak Rp 31 Juta

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Bea Cukai mengatakan bahwa pengenaan pajak Rp 31,8 juta tersebut merupakan sanksi ketidaksesuaian Cost, Insurance and Freight (CIF) atau total nilai harga barang ditambah

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024